MORUT, theopini.id – Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, mengungkap dua kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kecamatan Petasia dan Lembo.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan dua terduga pelaku, yakni DR alias K (25), dan DP alias D (33),” ungkap Kasat Reskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, saat konfrensi pers di Makopolres Morut, Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca Juga: Polsek Torue Ungkap Kasus Pencurian Uang Kotak Amal Masjid
Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari laporan Yane Randalogi warga Desa Korolama Kecamatan Petasia, yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride.
Sepeda motor milik korban, hilang saat diparkir di jalan dengan kunci masih terpasang, pada 27 Juli 2024, sekira pukul 23.00 WITA.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya diduga kuat adalah DR alias K Umur (25),” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku DR alias K berhasil ditangkap di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur oleh Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morut, saat berniat menjual sepeda motor hasil curiannya.
Berdasaran hasil pemeriksaan, niat pelaku melakukan tindak pidana pencurian saat berjalan di sekitar rumah korban.
Saat itu, pelaku melihat sepeda motor korban terpakir dengan kunci terpasang. Ia pun mendorong kedaraan tersebut, sejauh 5 meter.
“Kemudian menyalakan kendaraan korban, dengan mudah karena kunci masih terpasang dan langsung membawa lari motor tersebut,” bebernya.
Pengungkapan kasus serupa, dilakukan berdasarkan laporan Polisi dari warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo bernama Simon Petrus Dima Raba.
Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam pada 1 Agustus 2024, sekira pukul 19.00 WITA, saat diparkir di Teras Kantor Koperasi Jaya Perkasa.
Dari hasil penyelidikan kasus kedua ini, diketahui pelakunya adalah DP alias D warga Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya.
“Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara, di rumahnya di Desa Mandula,” ungkapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil kendaraan korban yang terparkir tanda kunci pengamanan tambahan.
Sehingga, pelaku mudah mendorong kendaraan korban sejauh satu kilomter, kemudian membongkar kabel kunci kontak dengan menggunakan obeng.
Baca Juga: Polres Banggai Ungkap Kasus Curanmor di Bunta, Terduga Pelaku Mantan Residivis
Setelah berhasil dinyalakan, pelaku membawa hasil curiannya ke Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya, dengan niat untuk dijual.
“Untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar