the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

218 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT RI, Didominasi Terpidana Narkoba

the OPINIbythe OPINI
17 Agustus 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Agustus 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
218 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT RI, Didominasi Terpidana Narkoba

Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo menyerahkan remisi secara simbolis ke salah satu Wabin, disaksikan Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto dan Ketua DPRD Sayutin Budianto, Sabtu, 17 Agustus 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Saat momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyerahkan remisi ke 218 Warga Binaan (Wabin).

Remisi ini, diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Richard Arnaldo, di lapangan Lapas Parigi, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Baca Juga: 12 Wabin di Lapas Parigi Terima Remisi Khusus Natal

“Untuk tahun ini, tidak ada remisi langsung bebas bagi Wabin Lapas Parigi,” kata Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Ia mengatakan, pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk penghargaan untuk para Wabin, yang  dinilai sudah berperilakuan baik selama menjalani masa pidananya.

Remisi yang di berikan pada 218 Wabin, kata dia, bervariasi dari satu hingga enam bulan. Di mana, 75 orang di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba.

Adapun jumlah remisi yang diberikan ke masing-masing Wabin di Lapas Parigi, sebagai berikut:

1. 36 orang 1 bulan

2. 52 orang 2 bulan

3. 69 orang 3 bulan

4. 35 orang 4 bulan

5. 25 orang 5 bulan

6. 1 orang 6 bulan

Selain terpidana kasus narkoba, remisi juga diberikan pada Wabin dengan masa penahanan di bawah 5 tahun, yakni kasus perlindungan anak, pencurian, KDRT, penggelapan hingga korupsi.

“Untuk kasus korupsi ada enam orang yang mendapatkan remisi,” katanya.

Namun sebagian Wabin dari kasus korupsi, tidak diberikan remisi, karena masa tahananya belum mencukupi enam bulan.

Ia mengatakan, Wabin Lapas Kelas III Parigi saat ini sebanyak 353 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 275 Narapidan dan 78 orang lainnya merupakan tahanan.

Baca Juga: 2.259 Wabin di Sulteng Akan Terima Remisi Khusus Idulfitri 2024

Didik berharap, remisi yang diberikan pada sebagian Wabin dapat mendorong mereka untuk terus berbuat baik, di sisa masa tahanannya.

“Sehingga, saat nantinya kembali ke masyarakat, mereka akan menjadi manusia berguna dan baik terlebih lagi untuk negara,” pungkasnya.

Tags: #LapasKelasIIParigi#parigimoutong#PjBupatiRichardArnaldo#RemisiHUTke-79RI#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sekda Zulfinasran Ingin Kades se-Parimo Miliki DTKS Akurat

Next Post

Ajakan Berpolitik Riang Gembira, Ahmad Ali: Beda Pilihan Boleh, Tapi Jangan Saling Fitnah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

14 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In