PARIMO, theopini.id – Pj Bupati Richard Arnaldo melantik Pengganti Antar Waktu dan mengukuhkan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dengan masa jabatan delapan tahun, di Parigi, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ini, juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina.
Baca Juga: Lantik 97 Kades, Bupati Parimo Dorong Pembangunan Desa
“Terima kasih atas dedikasi, kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan dalam memajukan desa serta mensejahterakan masyarakat,” ucap Pj Bupati Richard Arnaldo.
Ia meyakini, segala kompetensi dan pengalaman serta semangat yang dimiliki, para Kades dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya hingga membawa perubahan positif.
Ia juga berharap, amanah yang sudah diemban saat ini, kiranya dapat dijaga dengan baik dan tidak mengecewakan masyarakat.
Perlu diketahui, para Kades PAW dan perpanjangan masa jabatan ini, telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Olehnya, dengan dilantiknya saudara-saudara hari ini, jangan dijadikan suatu kemanangan. Tetapi, merupakan awal melaksanakan tanggung jawab yang besar,” tukasnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan pemberdayaan masyarakat di desa, hanya dapat berjalan dengan baik, jika didukung kerja sama yang solid, dari aparatur pemerintah, baik kecamatan maupun kabupaten serta seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Parimo.
Pj Bupati menyebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Kades dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, di antaranya komitmen terhadap pelayanan publik.
“Di mana, Kades harus mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.
Kemudian, kepemimpinan yang inklusif sangat penting untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik, dengan seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Tolak Hasil Pilkades, Ratusan Warga Sausu Salubanga Ancam Pindah ke Sigi
Dengan pendekatan inklusif ini, Kades dapat mendorong partisipasi masyarakat, dalam proses pembangunan desa.
“Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, harus mengacu pada prinsip berkelanjutan. Pengelolaan yang bijaksana, akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya.







Komentar