DONGGALA, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan kabupaten lingkar Kabonga-Salubomba, Kecamatan Banawa.
Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TTG ke Jaksa
Proyek tersebut, dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala senilai Rp9,7 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2021.
“Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap DSB, IPW dan ADN,” ungkap Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, dalam keterangan resminya, di Donggala, Kamis, 22 Agustus 2023.
Ia mengatakan, tersangka DSB merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua, IPW selaku Sekretaris Panitia CCO peningkatan jalan lingkar, dan ADN ialah Pimpinan Cabang CV Resky Jaya.
Tim penyidik melakukan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: PRINT–01.c/P.2.14/Fd.2/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024.
Sedangkan penetapan ketiga tersangka, telah berdasarkan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penahanan ini, untuk mempercepat proses penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 10 September 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Usai Diperiksa Jaksa, PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi
“Kemudian subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Komentar