PALU, theopini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) inisial SL, Kamis, 6 Juni 2024.
Penahanan terhadap SL, karena dubaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng).
SL ditahan, dan langsung digiring ke Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Kasipenkum Humas Kejati Sulawesi Tengah, LD Abdul Sofian, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024.
Baca Juga: Pejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Ia mengatakan, SL akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, 6 Juni Selasa, 25 Juni 2024.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp903.629.818,” pungkasnya.













