PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait putusan inkrah salah satu bakal Calon Kepala Daerah (Cakada), yang berstatus sebagai mantan Narapidana.
“Berdasarkan pantauan kami bersama KPU, ada dua calon yang teridentifikasi sebagai mantan narapaidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Senin, 4 September 2024.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Awasi Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Ia mengaku, belum mengetahui pasti terkait terpenuhinya syarat pendaftaran kedua bakal Cakada tersebut, sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 maupun Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024.
Saat ini, pihaknya sedang meminta dokumen resmi kepada KPU Parimo, terkait syarat yang telah di upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), untuk dilakukan kaji terhadap putusan inkrah tersebut.
“Kita akan mengkaji, apakah putusan inkrahnya itu di atas lima tahun atau di bawah dari itu,” ujarnya.
Berdasarkan aturan, jika seorang calon merupakan mantan narapidana yang diancam di atas lima tahun penjara, diwajibkan menjalani masa jeda selama lima tahun, sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila ancaman hukuman di bawah lima tahun, kata dia, diwajibkan untuk mempublikasikan status dirinya ke publik agar diketahui secara umum, salah satunya melalui media dan lain sebagainya.
“Tentunya, kita berhati-hati dalam menyikapi hal ini, karena berkaitan dengan hak konstitusi Pasangan Calon (Paslon) sebagai mantan narapidana,” imbuhnya.
Heman memastikan, Bawaslu Parimo akan terus mengawal tahapan Pilkada Parimo, agar sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU maupun berundang-undangan.
Baca Juga: KPU Parimo Belum Terima Pemberitahuan Sengketa dari Bawaslu
Apabila, KPU Parimo melakukan kelalaian, maka Bawaslu akan melakukan pencegahan berupa imbauan terlebih dahulu.
“Jika belum ditindaklanjuti, maka kita akan lakukan sesuai kewenangan kami, dalam bentuk penindakan pelanggaran,” pungkasnya.








Komentar