the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPTD Sulteng Perketat Pengawasan Kendaraan Tambang ODOL, Target Nol Pelanggaran

the OPINIbythe OPINI
7 November 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 November 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
BPTD Sulteng Perketat Pengawasan Kendaraan Tambang ODOL, Target Nol Pelanggaran

Uji lapangan di sejumlah perusahaan tambang, ditemukan banyak kendaraan yang tidak sesuai regulasi dan tergolong ODOL. (Foto: IST)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

MOROWALI, theopini.id — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap kendaraan tambang Over Dimension Over Load (ODOL) yang beroperasi di jalan nasional.

Langkah ini, diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara pada 4–7 November 2025, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Bentuk Tim Terpadu Tekan Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan ODOL

“Kegiatan ini, utamanya kita lakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Gubernur dalam menindak kendaraan ODOL tambang yang menggunakan jalan milik pemerintah. Dan sebelumnya juga diinstruksikan oleh Presiden,” ujar Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, S.E., M.M., saat membuka kegiatan sosialisasi di Morowali, Selasa, 4 November 2025.

Ia menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya bersifat penertiban tetapi juga edukatif. Melalui sosialisasi ini, BPTD berupaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tambang mengenai sanksi hukum dan tanggung jawab terhadap penggunaan kendaraan ODOL di jalan umum.

“Tentunya, kegiatan ini utamanya untuk memberikan pemahaman terkait sanksi pidana dan perdata bagi para pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL di jalanan umum milik pemerintah, apalagi jika tidak memiliki dokumen resmi,” tegas Mangasi.

Dari hasil uji lapangan di sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Batu Alam Prima, PT Hengjaya Mineralindo, PT Bumanik, dan PT SEI, ditemukan banyak kendaraan yang tidak sesuai regulasi dan tergolong ODOL. Beberapa kendaraan, juga belum melengkapi dokumen administrasi dan pajak kendaraan.

“Yang kita lakukan di lapangan hari ini adalah pengujian terhadap kendaraan tambang di dua lokasi berbeda, satu tambang batu gamping dan satu tambang nikel,” jelasnya.

Mangasi menambahkan, BPTD menargetkan penerapan penuh kebijakan Indonesia Zero ODOL 2027 di sektor pertambangan Sulawesi Tengah.

Penindakan, nantinya tidak hanya berlaku bagi sopir, tetapi juga bagi pemilik kendaraan dan pengguna jasa angkutan tambang.

“Penindakan terhadap kendaraan ODOL nantinya tidak hanya dibebankan kepada sopir, tapi juga pemilik kendaraan dan pemilik tambang,” tegasnya.

Baca Juga: 119 Kendaraan Angkutan Barang di Sulteng Langgar Aturan

Dari sisi infrastruktur, Perwakilan BPJN Sulawesi Tengah, Widyanto mengungkapkan, kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL telah menimbulkan beban anggaran yang sangat besar.

“Beban yang kita tanggung itu mencapai Rp43,45 triliun untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya di Morowali Utara, Jum’at, 7 November 2025.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPTDKelasIISulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Sulteng: Pramuka Harus Jadi Teladan Generasi Tangguh di Era Digital

Next Post

Kemiskinan di Sulteng Turun Jadi 10,92 Persen, Pemprov Siapkan Strategi Baru

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

14 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d