the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Parimo Akan Kaji Putusan Inkrah Bakal Cakada Berstatus Mantan Narapidana

the OPINIbythe OPINI
3 September 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 September 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Parimo Akan Kaji Putusan Inkrah Bakal Cakada Berstatus Mantan Narapidana

Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parimo, Herman Saputra. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait putusan inkrah salah satu bakal Calon Kepala Daerah (Cakada), yang berstatus sebagai mantan Narapidana.

“Berdasarkan pantauan kami bersama KPU, ada dua calon yang teridentifikasi sebagai mantan narapaidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Senin, 4 September 2024.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Awasi Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Ia mengaku, belum mengetahui pasti terkait terpenuhinya syarat pendaftaran kedua bakal Cakada tersebut, sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 maupun Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Saat ini, pihaknya sedang meminta dokumen resmi kepada KPU Parimo, terkait syarat yang telah di upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), untuk dilakukan kaji terhadap putusan inkrah tersebut.

“Kita akan mengkaji, apakah putusan inkrahnya itu di atas lima tahun atau di bawah dari itu,” ujarnya.

Berdasarkan aturan, jika seorang calon merupakan mantan narapidana yang diancam di atas lima tahun penjara, diwajibkan menjalani masa jeda selama lima tahun, sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila ancaman hukuman di bawah lima tahun, kata dia, diwajibkan untuk mempublikasikan status dirinya ke publik agar diketahui secara umum, salah satunya melalui media dan lain sebagainya.

“Tentunya, kita berhati-hati dalam menyikapi hal ini, karena berkaitan dengan hak konstitusi Pasangan Calon (Paslon) sebagai mantan narapidana,” imbuhnya.

Heman memastikan, Bawaslu Parimo akan terus mengawal tahapan Pilkada Parimo, agar sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU maupun berundang-undangan.

Baca Juga: KPU Parimo Belum Terima Pemberitahuan Sengketa dari Bawaslu

Apabila, KPU Parimo melakukan kelalaian, maka Bawaslu akan melakukan pencegahan berupa imbauan terlebih dahulu.

“Jika belum ditindaklanjuti, maka kita akan lakukan sesuai kewenangan kami, dalam bentuk penindakan pelanggaran,” pungkasnya.

Tags: #BawasluParimo#KPUParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jaga Stabilitas Inflasi, Pemda Banggai Gelar Rakor dan HLM TPID

Next Post

Dinas PMD Banggai: Program BLT Melalui Dana Desa Masih Jadi Prioritas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

13 Agustus 2026
Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

10 Agustus 2026
Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

6 Agustus 2026
Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

18 Juli 2026
Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 36 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Rusno Tandriono: Naikkan PAD Bukan Sekadar Angka, Harus Ada Dukungan Nyata bagi Pemberi Retribusi

Rusno Tandriono: Naikkan PAD Bukan Sekadar Angka, Harus Ada Dukungan Nyata bagi Pemberi Retribusi

19 Agustus 2026
Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

23 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 68 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In