the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Parimo Akan Kaji Putusan Inkrah Bakal Cakada Berstatus Mantan Narapidana

the OPINIbythe OPINI
3 September 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 September 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Parimo Akan Kaji Putusan Inkrah Bakal Cakada Berstatus Mantan Narapidana

Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parimo, Herman Saputra. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait putusan inkrah salah satu bakal Calon Kepala Daerah (Cakada), yang berstatus sebagai mantan Narapidana.

“Berdasarkan pantauan kami bersama KPU, ada dua calon yang teridentifikasi sebagai mantan narapaidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Senin, 4 September 2024.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Awasi Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Ia mengaku, belum mengetahui pasti terkait terpenuhinya syarat pendaftaran kedua bakal Cakada tersebut, sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 maupun Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024.

Saat ini, pihaknya sedang meminta dokumen resmi kepada KPU Parimo, terkait syarat yang telah di upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), untuk dilakukan kaji terhadap putusan inkrah tersebut.

“Kita akan mengkaji, apakah putusan inkrahnya itu di atas lima tahun atau di bawah dari itu,” ujarnya.

Berdasarkan aturan, jika seorang calon merupakan mantan narapidana yang diancam di atas lima tahun penjara, diwajibkan menjalani masa jeda selama lima tahun, sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila ancaman hukuman di bawah lima tahun, kata dia, diwajibkan untuk mempublikasikan status dirinya ke publik agar diketahui secara umum, salah satunya melalui media dan lain sebagainya.

“Tentunya, kita berhati-hati dalam menyikapi hal ini, karena berkaitan dengan hak konstitusi Pasangan Calon (Paslon) sebagai mantan narapidana,” imbuhnya.

Heman memastikan, Bawaslu Parimo akan terus mengawal tahapan Pilkada Parimo, agar sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU maupun berundang-undangan.

Baca Juga: KPU Parimo Belum Terima Pemberitahuan Sengketa dari Bawaslu

Apabila, KPU Parimo melakukan kelalaian, maka Bawaslu akan melakukan pencegahan berupa imbauan terlebih dahulu.

“Jika belum ditindaklanjuti, maka kita akan lakukan sesuai kewenangan kami, dalam bentuk penindakan pelanggaran,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParimo#KPUParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jaga Stabilitas Inflasi, Pemda Banggai Gelar Rakor dan HLM TPID

Next Post

Dinas PMD Banggai: Program BLT Melalui Dana Desa Masih Jadi Prioritas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

3 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d