Seorang Karyawan Toko di Palu Dilapor ke Polisi Lantaran Gelapkan Barang Jualan

PALU, theopini.idSeorang karyawan yang diberikan tanggung jawab sebagai admin purchasing di Toko Prima, CV Agung Bahana Perkasa, di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Lantasan menyalahgunakan jabatannya, dengan menggelapkan barang jualan hingga menyebabkan Toko Prima yang bergerak di bidang distributor penjualan bahan, dan alat bangunan merugi kurang lebih sebesar Rp 500.000.000,-.

Baca Juga: Kejari Parimo Hentikan Tuntutan Perkara Penggelapan Sepeda Motor

Dugaan penggelapan bahan dan alat bangunan yang terjadi pada 5 Maret 2024, dilaporkan Direktur Perusahaan CV Agung Bahana Perkasa, Edy Lianto.

“Dugaan kasus penggelapan ini, sudah ditangani penyidik Ditreskrimum, sebagaimana laporan Polisi nomor: LP/ LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, 11 Maret 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, di Palu, Rabu.

Ia menyebut, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui, tersangka berinisial NS (29) merupakan warga Jalan Simpotove Barat, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.

“Tersangka NS, merupakan mantan karyawan Toko Prima, bertugas sebagai admin purchasing atau  sebagai pemesan barang yang dibutuhkan ke distributor, dan melakukan pengecekan stock,” jelasnya.

Modus yang dilakukan tersangka, antara lain mengeluarkan barang tanpa surat resmi dari Toko Prima, dan mencetak nota fiktif.

Kemudian, mencetak nota penjualan tunai tanpa uang serta melakukan transaksi pembayaran nota penjualan tanpa melalui rekening perusahaan.

“Akibat perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian Rp 560.707.347,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan dan Pencurian di Luwuk Timur

Menurutnya, berkas perkara tersangka NS telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan, serta rencana akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Penyidik menduga tersangak melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana pasal 374 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Komentar