the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Seorang Karyawan Toko di Palu Dilapor ke Polisi Lantaran Gelapkan Barang Jualan

the OPINIbythe OPINI
11 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Ungkap Kasus Pencurian Knalpot Mobil di Palu

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari,. (Foto: Istimewa)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PALU, theopini.id – Seorang karyawan yang diberikan tanggung jawab sebagai admin purchasing di Toko Prima, CV Agung Bahana Perkasa, di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Lantasan menyalahgunakan jabatannya, dengan menggelapkan barang jualan hingga menyebabkan Toko Prima yang bergerak di bidang distributor penjualan bahan, dan alat bangunan merugi kurang lebih sebesar Rp 500.000.000,-.

Baca Juga: Kejari Parimo Hentikan Tuntutan Perkara Penggelapan Sepeda Motor

Dugaan penggelapan bahan dan alat bangunan yang terjadi pada 5 Maret 2024, dilaporkan Direktur Perusahaan CV Agung Bahana Perkasa, Edy Lianto.

“Dugaan kasus penggelapan ini, sudah ditangani penyidik Ditreskrimum, sebagaimana laporan Polisi nomor: LP/ LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, 11 Maret 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, di Palu, Rabu.

Ia menyebut, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui, tersangka berinisial NS (29) merupakan warga Jalan Simpotove Barat, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.

“Tersangka NS, merupakan mantan karyawan Toko Prima, bertugas sebagai admin purchasing atau  sebagai pemesan barang yang dibutuhkan ke distributor, dan melakukan pengecekan stock,” jelasnya.

Modus yang dilakukan tersangka, antara lain mengeluarkan barang tanpa surat resmi dari Toko Prima, dan mencetak nota fiktif.

Kemudian, mencetak nota penjualan tunai tanpa uang serta melakukan transaksi pembayaran nota penjualan tanpa melalui rekening perusahaan.

“Akibat perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian Rp 560.707.347,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan dan Pencurian di Luwuk Timur

Menurutnya, berkas perkara tersangka NS telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan, serta rencana akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Penyidik menduga tersangak melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana pasal 374 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Sulteng#TokoPrima
ShareSendTweet
Previous Post

Deteksi Dini Kelangkaan Bapokting, Disperindag Sulteng Gelar Rapat Evaluasi

Next Post

Bertemu Pengusaha Muda di Morowali, Ahmad Ali Tak Ingin Bicara Soal Tambang

the OPINI

the OPINI

Related Posts

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
Dinkes Parimo Butuh Mobile X-Ray untuk Percepat Penanganan TBC

Dinkes Parimo Butuh Mobile X-Ray untuk Percepat Penanganan TBC

16 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d