PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyelesaikan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor lewat Restorative Justice.
“Perkara yang dihentikan tuntannya ini, 372 KHUP. Tersangka dan korban yang digelapkan sepeda motornya, masih punya hubungan keluarga,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikwanul Saragih, di Parigi, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Luwuk Selesai Berkat Restorative Justice
Menurutnya, korban yang digelapkan sepeda motor yang mendatangi Kejari Parimo, untuk menyampaikan permohonan penyelesaian kasus tersebut.
Sehingga, pihaknya menghentikan tuntuntan melalui penyelesaian secara Restorative Justice, dengan mempertemukan tersangka dan korban.
“Alasan korban, karena tersangka merupakan keponakan kandung dari almarhum suaminya,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan ini, dilakukan tanpa syarat atau biaya.
Berbeda dengan perkara lainnya yang dibolehkan, contohnya kasus penganiayaan. Di mana tersangka, biasanya diminta untuk mengganti biaya pengobatan korban.
Ditambah lagi, barang bukti sepeda motor yang digelapkan tersangka ditemukan, dan telah dikembalikan ke pihak korban.
“Penyelesaian kasus ini lewat Restorative Justice, juga telah diterima pimpinan kami,” kata dia.
Baca Juga: Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice
Dengan adanya penghentian penuntutan ini, kata dia, menambah daftar penyelesaian perkaara secara Restorative Justice, yang dilakukan Kejari Parimo sepanjang 2024.
“Jadi sudah tiga perkara kami selesaikan secara Restorative Justice, dari empat permohonan yang diajukan. Satunya ditolak, yakni kasus 363 KHUP,” pungkasnya.






