Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi

PARIMO, theopini.id Kuasa Hukum pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid menghadirkan pemberi keterangan, serta saksi ahli dalam sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian, yang digelar di Kantor Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sabtu, 28 September 2024.

Mereka yakni, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi, Didik Niryanto sebagai pemberi keterangan dan Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sukaca sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Ajudikasi, Amrullah-Ibrahim Akan Hadirkan Saksi Ahli

Keduanya dimintai keterangan oleh Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kuasa Hukum Amrullah-Ibrahim sebagai pemohon maupun Kuasa Hukum KPU Parimo sebagai termohon.

Dalam sidang tersebut, Kapalas Parigi Didik Niryanto mengatakan, kehadirannya dalam sidang ajudikasi ini, karena sebelumnya Lapas Parigi dimintai untuk memberikan keterangan terkait persyaratan calon dalam Pilkada oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon).

“Sehingga, kami merasa bertanggung jawab sebagai pihak yang memberi pernyataan untuk persyaratan calon,” ujarnya.

Selain itu, Didik Niryanto juga menjelaskan tentang penghitungan masa tahanan yang mengunakan metode Telram.

Di mana, berdasarkan perhitungan Lapas Parigi, antara masa kurungan dan masa tahahan Amrullah, telah melampau empat bulan.

“Harusnya memang pada 18 September 2019, namun baru dibebaskan 25 September 2019,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, terkait kehadiran KPU Parimo untuk meminta penjelasnya atas surat keterangan yang diterbitkan Lapas Parigi, sebagai persyaratan calon.

“Waktu itu, kita (bersama KPU) berdiskusi, terkait surat saya. Artinya saat itu, (mereka) ingin meminta penjelasan soal dasar saya mengeluarkan surat itu,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sukaca, sebelum memberikan keterangan sebagai saksi ahli, ia menyampaikan sejumlah keterlibatannya dalam penyusunan undang-undang.

Di antaranya, penyusunan Undang-undang 32 tahun 2004, yang menangani Pilkada, Undang-undang Pemerintah Daerah, Politik, termasuk penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), serta menjadi tim pengajar diberbagai diklat.

“Saya pernah diundang Bawaslu RI, untuk menjadi tim mengajar untuk komisioner Bawaslu provinsi.  bebernya. Saya sudah beberapa kali menjadi saksi ahli di Mahkama Konstitusi, terkait penyelesaian sengekata Pilkada,” bebernya.

Pada sidang ini, Sukaca menjelaskan, dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang mantan narapidana yang bisa mencalonkan diri dalam Pilkada, dengan tiga kriteria.

Pertama, telah menjalani hukumannya setidak-tidaknya lima tahun, bukan pidana berulang dan yang bersangkutan wajib mengumumkan.

“Artinya, karena ini demokrasi, jangan kemudian hak dari yang bersangkutan terhukum, hanya karena ia melakukan tindak pidana. Makanya, ada jedah waktu,” tukasnya.

Terkait hukuman dalam amar putusan Mahkama Agung (MA) pada 30 Januari 2020, terhadap Amrullah Almahdaly, harus dijalani selama empat bulan, tidak boleh lebih dan kurang.

“Kapan? Sejak 30 Januari  2020. Kemudian, melihat dalam diktum ketiga dikatakan menetapkan seluruh hukuman yang telah dijalani dihitungkan dengan masa tahanan,” ujarnya.

Olehnya, jika mengacu pada diktum ketiga dalam amar putusan MA, dilakukan dengan cara menjumlahkan dan mengurangkan hukuman yang telah dijalani, sebelum putusan inkrah.

Sehingga, apabila yang bersangkutan saat penyidik melakukan penyelidikan, penuntutan hingga pemeriksaan dalam persidangan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), maka dikurangkan seluruhnya dari empat bulan masa hukuman berdasarkan putusan MA.  

“Meskipun saat itu statusnya tersangka atau terdakwa,” imbuhnya.

Sukaca juga menyebut, menghitung masa hukuman selama empat bulan yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan, pada saat inkrah pada 30 Januari 2020. Tetapi, jika telah dilaksanakan mengacu pada diktum ketiga.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Parimo Lanjut ke Sidang Ajudikasi

“Membaca suatu putusan itu, tidak bisa terpisah, harus komprehensif,” tukasnya.

Sidang yang mulai sejak pukul 14.00 hingga 20.00 WITA ini, akhirnya diskorsing Majelis Musyawarah, dan dilanjutkan pada Minggu, 29 September 2024, dengan agenda menghadirkan saksi ahli termohon.

banner 1280x250

Komentar