the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi

the OPINIbythe OPINI
28 September 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 September 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
Amrullah-Ibrahim Hadirkan Pemberi Keterangan dan Saksi Ahli di Sidang Ajudikasi

Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sukaca, saat menghadiri sidang ajudikasi di Bawaslu Parimo, Sabtu, 29 September 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Kuasa Hukum pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid menghadirkan pemberi keterangan, serta saksi ahli dalam sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian, yang digelar di Kantor Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sabtu, 28 September 2024.

Mereka yakni, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi, Didik Niryanto sebagai pemberi keterangan dan Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sukaca sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Ajudikasi, Amrullah-Ibrahim Akan Hadirkan Saksi Ahli

Keduanya dimintai keterangan oleh Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kuasa Hukum Amrullah-Ibrahim sebagai pemohon maupun Kuasa Hukum KPU Parimo sebagai termohon.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Dalam sidang tersebut, Kapalas Parigi Didik Niryanto mengatakan, kehadirannya dalam sidang ajudikasi ini, karena sebelumnya Lapas Parigi dimintai untuk memberikan keterangan terkait persyaratan calon dalam Pilkada oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon).

“Sehingga, kami merasa bertanggung jawab sebagai pihak yang memberi pernyataan untuk persyaratan calon,” ujarnya.

Selain itu, Didik Niryanto juga menjelaskan tentang penghitungan masa tahanan yang mengunakan metode Telram.

Di mana, berdasarkan perhitungan Lapas Parigi, antara masa kurungan dan masa tahahan Amrullah, telah melampau empat bulan.

“Harusnya memang pada 18 September 2019, namun baru dibebaskan 25 September 2019,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, terkait kehadiran KPU Parimo untuk meminta penjelasnya atas surat keterangan yang diterbitkan Lapas Parigi, sebagai persyaratan calon.

“Waktu itu, kita (bersama KPU) berdiskusi, terkait surat saya. Artinya saat itu, (mereka) ingin meminta penjelasan soal dasar saya mengeluarkan surat itu,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sukaca, sebelum memberikan keterangan sebagai saksi ahli, ia menyampaikan sejumlah keterlibatannya dalam penyusunan undang-undang.

Di antaranya, penyusunan Undang-undang 32 tahun 2004, yang menangani Pilkada, Undang-undang Pemerintah Daerah, Politik, termasuk penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), serta menjadi tim pengajar diberbagai diklat.

“Saya pernah diundang Bawaslu RI, untuk menjadi tim mengajar untuk komisioner Bawaslu provinsi.  bebernya. Saya sudah beberapa kali menjadi saksi ahli di Mahkama Konstitusi, terkait penyelesaian sengekata Pilkada,” bebernya.

Pada sidang ini, Sukaca menjelaskan, dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang mantan narapidana yang bisa mencalonkan diri dalam Pilkada, dengan tiga kriteria.

Pertama, telah menjalani hukumannya setidak-tidaknya lima tahun, bukan pidana berulang dan yang bersangkutan wajib mengumumkan.

“Artinya, karena ini demokrasi, jangan kemudian hak dari yang bersangkutan terhukum, hanya karena ia melakukan tindak pidana. Makanya, ada jedah waktu,” tukasnya.

Terkait hukuman dalam amar putusan Mahkama Agung (MA) pada 30 Januari 2020, terhadap Amrullah Almahdaly, harus dijalani selama empat bulan, tidak boleh lebih dan kurang.

“Kapan? Sejak 30 Januari  2020. Kemudian, melihat dalam diktum ketiga dikatakan menetapkan seluruh hukuman yang telah dijalani dihitungkan dengan masa tahanan,” ujarnya.

Olehnya, jika mengacu pada diktum ketiga dalam amar putusan MA, dilakukan dengan cara menjumlahkan dan mengurangkan hukuman yang telah dijalani, sebelum putusan inkrah.

Sehingga, apabila yang bersangkutan saat penyidik melakukan penyelidikan, penuntutan hingga pemeriksaan dalam persidangan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), maka dikurangkan seluruhnya dari empat bulan masa hukuman berdasarkan putusan MA.  

“Meskipun saat itu statusnya tersangka atau terdakwa,” imbuhnya.

Sukaca juga menyebut, menghitung masa hukuman selama empat bulan yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan, pada saat inkrah pada 30 Januari 2020. Tetapi, jika telah dilaksanakan mengacu pada diktum ketiga.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Parimo Lanjut ke Sidang Ajudikasi

“Membaca suatu putusan itu, tidak bisa terpisah, harus komprehensif,” tukasnya.

Sidang yang mulai sejak pukul 14.00 hingga 20.00 WITA ini, akhirnya diskorsing Majelis Musyawarah, dan dilanjutkan pada Minggu, 29 September 2024, dengan agenda menghadirkan saksi ahli termohon.

Tags: #Kemendagri#KPU#parigimoutong#SidangAjudikasi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

PMI Sulteng dan PT Bosowa Motor Palu Kolaborasi Gelar Donor Darah

Next Post

Pjs Wali Kota Makassar Apresiasi 16 Sekolah Peraih Penghargaan Adiwiyata

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026
Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

6 Juni 2026
Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

17 Mei 2026
Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

7 Mei 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In