PARIMO, theopini.id – Proses musyawarah sengketa hasil penelitian berkas persyaratan administrasi bakal calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dilanjutkan ke sidang ajudikasi karena tidak adanya kesepakatan antara pemohon dan termohon.
Gugatan sengketa ini, sebelumnya diajukan pasangan H Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid, yang dinyatakan Tidak Memenehi Syarat (TMS), sebagai peserta Pilkada oleh KPU Parimo.
Baca Juga: KPU Parimo Siap Hadapi Bacaleg PKN di Sidang Ajudikasi
“Sesuai dengan agenda musyawarah tertutup, sudah dua kali dilaksanakan. Hari terakhir ini, kedua belah pihak tidak mencapai sepakat,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, usai musyawarah sengketa di Parigi, Rabu, 25 September 2024.
Menurutnya, dengan tidak tercapainya kesepakatan antara penggugat dan tergugat, maka penyelesaian dilanjutkan ke musyawarah terbuka.
Hal itu, kata dia, mengacu pada peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa.
Dalam proses musyawarah tadi, lanjutnya, para pihak juga telah bersepakat tentang agenda pelaksanaan sidang ajudikasi, pada Jum’at, 27 September 2024.
“Sidang ajudikasi pada hari Jum’at itu, dilaksanakan dengan dua agenda. Pada pukul 10.00 WITA, agendanya pembacaan permohonan termohon. Kemudian, dilanjutkan dengan jawaban termohonan, pada siang hari,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan Bawaslu, penyelesaian sengketa paling lama 12 hari, terhitung sejak permohonan diregistrasi.
Dengan telah selesainya proses musyawarah tertutup selama dua hari ini, maka untuk sidang ajudikasi hingga putusan nanti, waktu yang tersisa tinggal 10 hari lagi.
Baca Juga: Sidang Ajudikasi, Bawaslu Parimo Tolak Permohonan Bacaleg PKN
“Sepuluh hari yang tersisa ini, terhitung mulai besok, Kamis, 26 September 2024,” pungkasnya.
Diketahui, KPU Parimo menyatakan H Amurullah Almahdaly TMS, karena yang bersangkutan sebagai mantan narapidana belum memenuhi masa idah lima tahun, untuk berkontestasi dalam Pilkada.







Komentar