PARIMO, theopini.id – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pertanian organik di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Sosialisasi hari ini, tujuannya terkait Raperda sistem pertanian organik. Kegiatan ini, diinisiasi Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Narasumber dari Pengawas Mutu Hasi Pertanian, Amrizal, di Parigi, Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca Juga: Kementan Dorong Pengembangan Pertanian Organik
Sosialisasi ini, kata dia, bertujuan memberikan himbauan kepada seluruh stakeholder, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun beberapa kelompok tani di Kabupaten Parimo, tentang system pertanian organic.
Bukan hanya memberikan sosialisasi, akan tetapi menampung berbagai saran atau masukan dari kelompok petani.
“Dari saran dan masukan-masukan itu, nantinya sebagai penyempurnaan dalam penyusunan Raperda, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Pada sosialisasi tersebut, didapatkan beberapa poin penting, di antara lain sistem budidaya, pembentuk tim penyelenggaraan hingga sarana prasarana produksi pertanian organik.
Sarana prasarana tersebut, seperti alat-alat pertanian, pupuk dan benih yang memang harus di interverensi pemerintah, ketika peraturan daerah terbentuk.
Ke depan, akan dilakukan penetapan kawasan pertanian di setiap kabupaten, diperuntukkan bagi kelompok tani yang siap serta berkomitmen melakukan pertanian organik.
“Jadi, apabila ada kelompok tani siap, maka akan dibuat surat pernyataannya atau berupa kontrak,” ujarnya.
Kemudian, para kelompok tani yang siap juga mendapatkan pendampingan dari OPD terkait serta mendapat dukungan sarana dan prasarana.
Baca Juga: Wabup Samuel Hadiri Panen Perdana Padi Organik di Walatana
Dalam Perda tersebut, lanjutnya, pemerintah harus mengintervensi pasar agar para kelompok tani memiliki fasilitas mereka sendiri.
“Saya berharap melalui sosialisasi pertanian organik ini, tanah kita kembali sehat, pangan bisa sehat dan kita yang mengkonsumsi juga kembali sehat,” pungkasnya.







Komentar