Pemprov Sulteng Tegaskan Registrasi MODI Wajib Bagi Perusahaan Tambang

PALU, theopini.idAsisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto membuka sosialisasi dan coaching clinic registrasi Minerba One Data Indonesia (MODI) IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di Palu, Senin, 18 November 2024.

Kegiatan ini, dilaksanakan Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Parimo Akan Terima Hibah Fisik Pengelolaan Pertambangan Rakyat

“Saya mengajak perusahaan pemilik IUP/SIPB melakukan registrasi secara mandiri di MODI, dan juga melengkapi dokumen-dokumen teknis pelaku usaha yang diatur dalam undang-undang minerba,” tegas Rudi Dewanto, dalam sambutannya.

Menurutnya, dari 258 IUP MBLB di Sulawesi Tengah, ternyata baru 152 yang terdaftar di MODI. Sementara sisanya, sebanyak 106 belum terdaftar.

Ia menekankan, pentingnya melakukan registrasi MODI agar perusahaan tidak maladministrasi dan dapat mewujudkan tata kelola pertambangan yang akuntabel.

“Banyak aturan soal pertambahan yang harus diketahui, dan dicermati. Karena tambang ini tidak hanya aktivitas di lapangan, tapi juga terkait dengan administrasi yang berhubungan dengan MODI,” imbuhnya.

Apabila perusahaan enggan meregistrasi, lanjutnya, ada banyak dampak turunan yang bisa menghambat operasional pertambangan.

Di antaranya, perusahaan tidak bisa mengakses aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), e-RKAB Minerba, dan membayar royaliti PNBP.

Baca Juga: DLH Parimo Berharap Peran APH Hentikan PETI di Desa Air Panas

“Harus punya semangat mendaftar (MODI), dan jangan sampai lalai supaya tidak berdampak ke aspek-aspek lain,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan komitmen penempatan jaminan reklamasi, dan pascatambang serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang IUP MBLB oleh seluruh Direktur Perusahaan tanpa diwakili.

Komentar