PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), menempatkan penyelesaian persoalan pertanahan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menegaskan, tanpa kepastian hukum atas lahan, investasi yang masuk ke daerah berpotensi mengalami hambatan.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Gubernur H Anwar Hafid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN, di Kota Palu, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha.
Ia menyebut, Sulawesi Tengah memiliki potensi ekonomi yang besar, baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun sektor strategis lainnya.
Namun, potensi tersebut perlu didukung dengan kepastian status lahan agar proses pembangunan dan investasi dapat berjalan lebih cepat.
Selain persoalan investasi, Gubernur Anwar Hafid juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian, antara lain lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, serta belum optimalnya transparansi layanan.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dibenahi karena pelayanan publik yang tidak transparan dapat membuka ruang terjadinya praktik pungutan liar maupun tindakan yang berpotensi mengarah pada korupsi.
“Pelayanan pertanahan harus terus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan kepastian, baik dari sisi proses maupun hasil pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah menjadikan persoalan pertanahan sebagai agenda prioritas di daerah masing-masing.
Ia mendorong optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.
“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Anwar Hafid.
Ia mengungkapkan, Sulawesi Tengah masih menghadapi berbagai tantangan pertanahan, mulai dari banyaknya aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat hingga konflik agraria yang tersebar di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten dengan luas area konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah maupun masyarakat, termasuk memperluas akses program sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, Gubernur Anwar Hafid optimistis konflik pertanahan dapat ditekan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pembangunan Sulawesi Tengah.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi












