the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Parimo Panggil Oknum Kades Terduga Pelaku Asusila

the OPINIbythe OPINI
18 November 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 November 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Panggil Oknum Kades Terduga Pelaku Asusila

(Foto: Istimewa)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang telah menerima pelimpahan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di Kecamatan Moutong, melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku dalam kasus tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur ini, merupakan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial YL.  

Baca Juga: Lima Korban Asusila Oknum Kades di Moutong Jalani Visum

“Untuk perkembangan penanganan kasus saat ini, Polres Parimo telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin KA, dalam keterangan resminya, di Parigi, Senin, 18 November 2024.

Awalnya, kata dia, kasus ini ditangani Polsek Moutong, berdasarkan laporan  LP/B/40/XI/2024/Polsek Moutong/Res Parigi Moutong/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 11 November 2024.

Kemudian, kata dia, Polsek Moutong melimpahkan kasus asusila ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parimo, pada Kamis, 14 November 2024.

“Sehingga, Unit PPA langsung melakukan upaya hukum, berupa pemeriksaan saksi korban,” ujarnya.

Saat pemeriksaan, para saksi korban yang masih di bawah umur ini, didampingi UPTD PPA DP3AP2KB Parimo, Pendamping Sosial (Pedsos) dari Dinas Sosial (Dinsos) Parimo.

Baca Juga: Korban Asusila Bertambah, Keluarga Minta Oknum Kades di Moutong Kembali Diamankan

Bahkan, saksi korban juga telah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum di rumah sakit, dan psikologis oleh dokter ahli.

“Adapun saksi yang menjalani pemeriksaan, sebanyak lima orang,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KecamatanMoutong#parigimoutong#PolresParimo#PolsekMoutong#Sulteng
Previous Post

Waka MPR Abcandra Akbar Kunjungi Kemenkumham Sulteng

Next Post

Pemprov Sulteng Tegaskan Registrasi MODI Wajib Bagi Perusahaan Tambang

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

18 Oktober 2026
Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

18 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
Lima Penumpang Long Boat Sempat Hilang Kontak di Perairan Balut Ditemukan Selamat

Lima Penumpang Long Boat Sempat Hilang Kontak di Perairan Balut Ditemukan Selamat

16 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d