the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dinas ESDM Sulteng Jelaskan Proses Terbitnya Tiga IPR di Parimo

the OPINIbythe OPINI
24 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa. (Foto: IST)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku, diterbitkan atau tidak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menjadi masalah.  

“Tidak ada lagi yang mampu membendung IPR, setelah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Tengah, pada 16 Juni 2024,” kata Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa dihubungi via telpon, Rabu malam, 23 Januari 2025.

Baca Juga: Dampak Polemik Terbitnya IPR, Warga Buranga Datangi DPRD Parimo

Berdasarkan aturan, menurutnya, pemohon IPR melalui koperasi mengelola lahan seluas 10 hektare. Sementara perorangan seluas 5 hektare.

Ia mengatakan, karena koperasi sebagai pemohon IPR, di dalam sistem Online Single Submission dinyatakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Sehingga, koperasi hanya cukup menyatakan pernyataan, tidak diwajibkan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Koperasi wajib tidak disuruh mengurus PKKPR?,” tanyanya.

Kemudian, kata dia, dilakukan penyusunan dokumen lingkungan yang dibebankan kepada masing-masing koperasi, karena disesuaikan dengan mekanisme OSS.

Ia menyebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah pun telah melakukan pembahasan dokumen awal lingkungan tiga koperasi itu.

Bahkan, mengundang Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRP Parimo, DLH Parimo, dan ketua koperasi.

“Sebenarnya soal itu, ada di DLH yang mempersyaratkan. Namun, yang menjadi polemik OSS. Sementara dalam sistem itu, PB-UMKU tidak ada. Kalau non PB-UMKU, bermohon PKKPR ke tata ruang,” ujarnya.

Sultan pun menjelaskan, tata ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diterbitkan telah dijamin, dalam surat Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021.

Dalam surat rekomendasi itu, termuat poin yang menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parimo dalam rangka pertambangan rakyat telah sesuai dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.

Pada poin lainnya, menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR berada pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RTRW Kabupaten Parimo. 

Maka, ketika dilakukan permohonan tiga IPR di Desa Buranga, surat PKKPR terbit secara otomasis, akan disetujui.

“Di dinas daerah lain, tidak menjadi masalah itu. Kok kita mempermasalahkan? Hanya beda presepsi tadi,” tukasnya.

Di sisi lain, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga telah melayangkan surat untuk mengklarifikasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.  

Pada 30 November 2024, Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo melayangkan surat Nomor: 500.3.2.1/II.468/DISKOP DAN UKM, perihal permohonan penundaan sementara proses pengajuan IPR oleh 30 koperasi produsen Kabupaten Parimo.

Tetapi, lanjutnya, Dinas Koperasi dan UMK Parimo melalui surat Nomor: 500.3/2110/Bidang Kelembagaan.Peng, Kepala Dinas Sofiana menyatakan telah melakukan verifitasi dan klarifikasi terhadap susunan keanggotaan 30 koperasi tersebut.

Baca Juga: Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur

“Seharusnya dengan adanya surat pengusulan WPR, OPD di kabupaten dapat menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Bukan, mengaku tidak mengetahui hal itu,” pungkasnya.

Adapun tiga koperasi produsen yang telah mengantongi IPR di Kabupaten Parimo, Buranga Baru Indah Mandiri, Sinar Maju Bersama, dan Sinar Jaya Mandiri.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasESDMSulteng#DLHSulteng#KementerianESDM#MenteriESDM#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

Next Post

Polres Parimo Ajak Santri dan Mahasiswa Tanam Jagung

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d