the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dinas ESDM Sulteng Jelaskan Proses Terbitnya Tiga IPR di Parimo

the OPINIbythe OPINI
24 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Dinas ESDM Sulteng Jelaskan Proses Terbitnya Tiga IPR di Parimo

Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa. (Foto: istimewa)

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

PARIMO, theopini.id – Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku, diterbitkan atau tidak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menjadi masalah.  

“Tidak ada lagi yang mampu membendung IPR, setelah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Tengah, pada 16 Juni 2024,” kata Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa dihubungi via telpon, Rabu malam, 23 Januari 2025.

Baca Juga: Dampak Polemik Terbitnya IPR, Warga Buranga Datangi DPRD Parimo

Berdasarkan aturan, menurutnya, pemohon IPR melalui koperasi mengelola lahan seluas 10 hektare. Sementara perorangan seluas 5 hektare.

Ia mengatakan, karena koperasi sebagai pemohon IPR, di dalam sistem Online Single Submission dinyatakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Sehingga, koperasi hanya cukup menyatakan pernyataan, tidak diwajibkan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Koperasi wajib tidak disuruh mengurus PKKPR?,” tanyanya.

Kemudian, kata dia, dilakukan penyusunan dokumen lingkungan yang dibebankan kepada masing-masing koperasi, karena disesuaikan dengan mekanisme OSS.

Ia menyebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah pun telah melakukan pembahasan dokumen awal lingkungan tiga koperasi itu.

Bahkan, mengundang Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRP Parimo, DLH Parimo, dan ketua koperasi.

“Sebenarnya soal itu, ada di DLH yang mempersyaratkan. Namun, yang menjadi polemik OSS. Sementara dalam sistem itu, PB-UMKU tidak ada. Kalau non PB-UMKU, bermohon PKKPR ke tata ruang,” ujarnya.

Sultan pun menjelaskan, tata ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diterbitkan telah dijamin, dalam surat Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021.

Dalam surat rekomendasi itu, termuat poin yang menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parimo dalam rangka pertambangan rakyat telah sesuai dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.

Pada poin lainnya, menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR berada pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RTRW Kabupaten Parimo. 

Maka, ketika dilakukan permohonan tiga IPR di Desa Buranga, surat PKKPR terbit secara otomasis, akan disetujui.

“Di dinas daerah lain, tidak menjadi masalah itu. Kok kita mempermasalahkan? Hanya beda presepsi tadi,” tukasnya.

Di sisi lain, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga telah melayangkan surat untuk mengklarifikasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.  

Pada 30 November 2024, Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo melayangkan surat Nomor: 500.3.2.1/II.468/DISKOP DAN UKM, perihal permohonan penundaan sementara proses pengajuan IPR oleh 30 koperasi produsen Kabupaten Parimo.

Tetapi, lanjutnya, Dinas Koperasi dan UMK Parimo melalui surat Nomor: 500.3/2110/Bidang Kelembagaan.Peng, Kepala Dinas Sofiana menyatakan telah melakukan verifitasi dan klarifikasi terhadap susunan keanggotaan 30 koperasi tersebut.

Baca Juga: Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur

“Seharusnya dengan adanya surat pengusulan WPR, OPD di kabupaten dapat menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Bukan, mengaku tidak mengetahui hal itu,” pungkasnya.

Adapun tiga koperasi produsen yang telah mengantongi IPR di Kabupaten Parimo, Buranga Baru Indah Mandiri, Sinar Maju Bersama, dan Sinar Jaya Mandiri.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasESDMSulteng#DLHSulteng#KementerianESDM#MenteriESDM#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

Next Post

Polres Parimo Ajak Santri dan Mahasiswa Tanam Jagung

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d