PARIMO, theopini.id – Sejumlah Warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo mendatangi kantor DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah untuk menyampaikan aspirasi.
Kedatangan mereka, diterima Ketua Komisi I DPRD, Mohammad Irfain bersama anggotanya di ruang aspirasi di Parigi, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca Juga: Terbitkan IPR di Parimo, Dinas PMPTSP Sulteng Klaim Telah Melalui Verifikasi
Mereka mengadukan berbagai polemik yang terjadi pasca terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga.
Selain itu, mereka juga mengadukan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Buranga.
Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Rizal mengaku, pihaknya tidak menolak pertambangan emas kembali beroperasi di Desa Buranga.
Namun, sebelum beroperasi aktivitas pertambangan emas harus dilakukan secara terbuka, melalui musyawarah dan sosialisasi terkait IPR yang telah diterbitkan.
“Kami menduga pemerintah desa mengetahui persoalan aktifnya tambang emas di sana. Karena berdasarkan informasi, kepala desa telah melakukan pertemuan dengan pengusaha di Kota Palu pada awal Januari 2024,” ungkapnya.
Senada, Tokoh Masyarakat Desa Buranga, Usman Laminu menilai, terbitnya IPR tidak sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Sebab, jika mengutip pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura di sejumlah media, aktivitas di Wilayan Pertambangan Rakyat (WPR) baru bisa dilakukan setelah dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Belum lagi, kata dia, Pj Bupati Parimo Richar Arnaldo dalam surat Nomor: 500.3.2.1/11.648/DISKop DAN UKM tertanggal, 30 November 2024, telah meminta dilakukan penundaan permohonan IPR.
Di mana, dalam salah satu poinnya pembentukan koperasi di 3 WPR belum dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian.
“Surat itu, ditujuhkan ke Dinas Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, tertanggal 30 November 2024,” ungkapnya.
Ia berharap, DPRD Parimo mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memastikan terbitnya IPR telah berdasarkan prosedur.
“Kami khawatir, tragedi pada 2021 terulang lagi. Siapa yang akan menjamin, keluarga dan saudara kami jika terjadi bencana di sana,” tukasnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aduan masyarakat Desa Buranga terkait IPR ini ke pimpinan.
Sebab, pihaknya tidak bermitra dengan OPD terkait, sehingga harus menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan, untuk memutuskan apakah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor atau tidak.
“Berkaitan dengan pengelolaan dana desa, kami di Komisi I DPRD Parimo akan menindaklanjuti dengan mengundang OPD terkait, pemerintah desa dan Inspektorat Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Parimo Candra Setiawan mengatakan, investasi dibutuhkan untuk kemajuan daerah, tetapi harus sesuai perundang-undangan.
Selain itu, investasi pertambangan juga diharapkan tidak merugikan sektor, seperti perkebunan dan kelautan.
“Misalnya lokasi tambang itu harus jauh dari area pertanian dan perkebunan, dan limbahnya tidak mencemari air,” ujarnya.
Jika dilakukan secara ilegal, tambang emas akan mencederai asta cita Presiden Prabowo Subianto, untuk mewujudkan swasembada pangan.
Baca Juga: Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur
Program prioritas presiden ini, untuk memenuhi gizi anak bangsa melalui program makan bergizi gratis. Hal itu,hanya bisa diwujudkan dengan pertanian pangan berkelanjutan.
“Soal tambang bukan kewenangan Komisi I, tetapi kami yang diminta menerima warga saat ini. Sehingga hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD,” pungkasnya.














