PARIMO, theopini.id – Warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah khawatir dengan dampak aktivitas pertambangan emas yang mulai beroperasi.
Pasalnya, lokasi tambang milik koperasi yang mengantongi Izin Pertambang Rakyat (IPR) di Dusun V Yayasan, Desa Buranga hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari pemukiman warga serta fasilitas umum, seperti sekolah dan masjid.
Baca Juga: Diduga Janggal, DPRD Parimo Tegaskan Koperasi Kantongi IPR Hentikan Aktivitas
“Warga khawatir dengan aktivitas tambang emas yang jaraknya tidak sampai 1 kilometer dari pemukiman mereka,” ungkap Kepala Dusun V Yayasan, Desa Buranga, Tanira dihubungi via WhatsApp, Senin, 27 Januari 2025.
Menurutnya, Dusun V Yayasan Desa Buranga memang kerap menjadi sasaran bencana banjir, akibat luapan air sungai yang telah mengalami pendangkalan.
Aktivitas tambang emas yang akan kembali beroperasi tanpa sosialisasi terlebih dahulu, dikhawatirkan akan memperparah kondisi sungai.
“Sebelumnya saya sudah pernah sampaikan ke Kepala Desa Buranga, agar sungai dinormalisasi. Tapi belum ditindaklanjuti, malah ada tambang,” ujarnya.
Selain bencana banjir, aktivitas tambang emas ini dikhawatirkan akan memberikan dampak kesehatan dan mengganggu kehidupan warga sehari-hari.
Apalagi, Dusun V Yayasan Desa Buranga dihuni kurang lebih 60 Kepala Keluarga, yang di antaranya terdapat perempuan, Lanjut Usia (Lansia), bayi dan balita sebagai kelompok rentan.
Olehnya, ia berharap, pengurus koperasi pemilik IPR untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum beraktivitas.
Sehingga, warga dapat memastikan hak-haknya yang akan dipenuhi pihak pengurus koperasi, jika terjadi bencana atau gangguan kesehatan akibat tambang emas tersebut.
“Untuk langkah awal, warga minta agar dilakukan normalisasi sungai, buar tidak ada bencana. Kemudian pengadaan air bersih,” tukasnya.
Meskipun lokasi tambang emas berada di Dusun V Yayasan Desa Buranga, ia mengaku, tak satu pun warganya menjadi pengurus koperasi yang telah mengantongi IPR tersebut.
Baca Juga: Koperasi Kantongi IPR di Parimo Diingatkan Segera Gelar RAT Sebelum Beroperasi
Sebab rata-rata pemilik lahan perkebunan itu, merupakan warga di luar Dusun V Yayasan dan kabarnya telah dijual ke pihak lain, yang diketahui mengelola tambang emas saat ini.
“Kalau saya punya warga di Dusun V tidak ada. Itu milik warga di luar dusun, dan dibeli lagi pihak lain,” pungkasnya.







Komentar