Polda Sulteng PTDH Oknum Calo Penerimaan Polri, Jelang Rekrutmen 2025

PALU, theopini.id Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) disaksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, pada Kamis, 6 ebruari 2025.

“Polda Sulawesi Tengah baru saja memutus perkara dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan oknum inisial M berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP),” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Sabtu, 8 Februari 2025. 

Baca Juga: Diduga Terlibat Pungli, Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali Dicopot

Ia menjelaskan, kasus AKP M terjadi saat penerimaan anggota Polri 2022. Kala itu, yang bersangkutan menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri, dan meminta uang senilai Rp 175 Juta kepada korban.

BACA JUGA:  Polisi Temukan Alat Produksi Pertambangan di Hulu Sungai Taopa

Sanksi PTDH ini, sebagai wujud komitmen Polda Sulawesi Tengah untuk membersihkan oknum terlibat calo atau penipuan yang meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

“Tindakan ini, juga menjadi momentum Polda Sulawesi Tegah bersih-bersih oknum terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif masuk Polri bayar,” tandasnya.

Baca Juga: Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Sindikat Penipuan Trading Investasi

Olehnya, ia mengimbau masyarakat yang putra-putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun ini, untuk tidak menggunakam jasa calo dan melakukan KKN.

Komentar