Polda Sulteng Ringkus 21 Pelaku Sindikat Penipuan Trading Investasi

PALU, theopini.idSebanyak 21 terduga pelaku sindikat penipuan trading investasi diringkus tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng, pada Jum’at sore 17 Januari 2025.

“Mereka digerebek di salah satu ruko di Jalan Dr Suharso, Kota Palu. Dari 21 pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Polri Akan Edukasi Masyarakat Terkait Investasi Bodong

Dalam penggerebekan, kata dia, para pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi menggunakan ponsel.

“Ada 37 unit ponsel yang diamankan saat penggerebekan,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku rata-rata berasal dari Sulawesi Tengah dan mengincar korban warga negara Malaysia saat melakukan aksinya.

Ada 19 pelaku warga Sulawesi Selatan yang diringkus, yaitu inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22).

“Sedangkan dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19),” jelasnya.

Pengungkapan ini, bermula dari informasi jaringan yang diperoleh Ditressiber Polda Sulawesi Tengah terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

Setelah kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dalam pantauan tim Subdit III Bantek, dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target.

“Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online, dengan modus investasi melalui perangkat handphone mereka masing-masing,” bebernya.

Kasus ini, lanjutnya, masih terus didalami Polda Sulawesi Tengah untuk mengungkap siapa saja korban dan jaringan pelaku lain.

Baca Juga: Polres Banggai Amankan Terduga Owner Investasi Bodong

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Komentar