Mediasi Gagal, PT SEI dan PT GNI Enggan Berkomitmen Lakukan Pemulihan Lingkungan

POSO, theopini.idUpaya mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah terhadap PT SEI, PT GNI dan PT NNI di Pengadilan Negeri Poso berakhir tanpa kesepakatan.

PT SEI dan PT GNI, enggan untuk berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari praktik pertambangan yang buruk. Sementara PT. NNI tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi secara resmi.

Baca Juga: SDN 15 Kota Palu Prioritaskan Program Lingkungan Hidup

Sebelumnya, Walhi mendaftarkan gugatan lingkungan terhadap ketiga Perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Poso dilatari adanya keluhan dan aduan masyarakat Kabupaten Morowali Utara.

Khususnya, di lingkar industry pertambangan Nikel milik PT SEI, mengenai kondisi udara yang berkabut asap yang diduga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT GNI dan PT NNI. Akibatnya, sejumlah warga lingkar tambang mengeluhkan batuk dan kesulitan bernafas.

Selain keluhan mengenai udara, banyak dari masyarakat di wilayah pesisir yang berprofesi sebagai nelayan juga mengakui kesulitan untuk mencari ikan.

Kerusakan pesisir pantai akibat tumpahan batu bara di pelabuhan jetty milik Perusahaan membuat wilayah tangkap nelayan menjadi jauh dari pesisir.

Diketahui, laut di wilayah Jetty milik perusahaan saat ini telah berubah berwarna hitam dan berminyak. Diduga bersumber dari tumpahan-tumpahan Batubara yang tidak dipindahkan dengan baik dari kapal tongkang ke pelabuhan untuk kemudian di bawa ke PLTU.

Atas keluhan dan aduan masyaraakt tersebut, Walhi melakukan investigasi mendalam, riset dan uji laboratorium yang pada akhirnya menemukan fakta, bahwa kondisi lingkungan baik pesisir Pantai maupun Sungai yang berada dalam lingkar industry PT SEI telah menunjukan indicator melampaui baku mutu di level tersentu.

Pada proses sidang dengan agenda Mediasi, Walhi sebagai pihak penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya, Sandy Prasetya Makal, S.H., mengajukan syarat perdamaian yang pada pokoknya meminta kepada PT SEI, PT GNI dan PT NNI, untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan.

“Selain terhadap 3 perusahaan tergugat, walhi juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Morowali Utara sebagai pihak turut tergugat untuk dapat melakukan pengawasan pada proses pemulihan lingkungan serta melakukan publikasi dokumen hasil pengawasan,” kata Sandy, Rabu, 19 Februari 2025.

Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Morowali Utara yang turut hadir dalam mediasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Morowali Utara juga mengakui bahwa mereka belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan tersebut selama dua semester 2024.

“Berbeda dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Morowali Utara, PT SEI dan PT GNI melalui kuasanya memberikan respon dengan meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium yang dimiliki Walhi dengan alasan sebagai dasar bagi perusahaan untuk menentukan sikap,” ungkapnya.

Atas permintaan tersebut, Walhi merespon balik dengan menyatakan bersedia menyanggupi dan akan menghadirkan dokumen bukti hasil uji laboratorium dengan satu syarat, yakni PT SEI dan PT GNI bersedia untuk berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Kemudian, menuangkan komitmen tersebut di dalam akta van dading (akta perdamaian) setelah menerima dan membaca hasil uji laboratorium. Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak dan enggan untuk berkomitmen.

Di akhir persidangan, Hakim Mediator Harianto Mamonto, S.H. menyatakan agenda mediasi dinyatakan gagal, karena para pihak tidak bersepakat satu sama lain.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Rakor Teknis Lingkungan Hidup Di Morut

Tetapi, upaya perdamaian masih terbuka untuk dilakukan oleh para pihak selama belum masuk agenda putusan di akhir persidangan.

Selanjutnya, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan Oleh Walhi sebagai penggugat.

Komentar