the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

BPBD Parimo Usulkan Lima Bantuan Bencana Non Darurat

the OPINIbythe OPINI
24 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
HKB 2026, BPBD Parimo Perkuat Edukasi dan Kapasitas Masyarakat Hadapi Bencana

Plt Kepala BPBD Parimo, Rivai, ST. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengusulkan lima bantuan bencana non darurat.

Pengusulan tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2024, tentang bantuan bencana non darurat.

Baca Juga: BPBD Parimo: 22 Unit Rumah Warga Hilang Akibat Banjir Bandang Di Toribulu

“Sesuai ketentuan Perbup tersebut, maka pemerintah daerah berkewajiban membantu masyarakat yang terkena bencana itu,” ujar Sekretaris BPBD Parimo, Rivay di Parigi, Senin, 24 Februari 2025.

Ia mengatakan, lima bantuan bencana non darurat tersebut, terdiri dari rumah terbakar di Desa Sienjo, dan Toribulu, Kecamatan Toribulu.

Kemudian, kata dia, rumah terbakar di Desa Ogoalas dan Taipa Obal. Selanjutnya, satu rumah terdampak gempa bumi di Siavu, Kecamatan Tinombo.

Ia menjelaskan, Perbub yang disahkan pada 2024 ini, mulai diberlakukan tahun ini dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) bencana non darurat.

“Bencana non darurat itu seperti kebakaran, rumah tertimpa pohon tumbang. Bantuan yang dimaksud dalam Perbub ini, ada dua yaitu bantuan keuangan dan non keuangan,” jelas dia.

Menurutnya, bantuan non keuangan hanya diberikan pada fasilitas umum, seperti lembaga kemasyarakatan, rumah ibadah dan yayasan, berupa bahan bangunan.

Sementara bantuan keuangan, kata dia, diberikan untuk rumah pribadi korban terdampak bencana dan jika terdapat korban jiwa.

“Korban meninggal dunia nominalnya Rp5 juta, sakit rawat jalan Rp2 juta, rawat inap Rp5 juta, cacat tetap diberikan uang tunai 10 juta, meski mereka ada BPJS-nya,” urainya.

Baca Juga: BPBD Parimo Edukasi Soal Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi

Rivai mengungkapkan, untuk rumah korban kebakaran dengan klasifikasi rusak ringan akan diberikan sebesar Rp5 juta, rusak sedang Rp10juta dan rusak berat maksimal Rp25 juta.

“Usulan ini, kami laporkan dulu ke Pak Pj Bupati dan sekretaris daerah. Jika sudah disetujui, maka kami akan menggandeng OPD terkait untuk menghitung jumlah kerusakan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BNPB#BPBDParimo#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Operasi Keselamatan di Sulteng: Angka Kecelakaan Turun, Pelanggaran Meningkat

Next Post

Polres Parimo Ungkap 12 Kasus Narkoba, Sita Sabu Seberat 110,20 Gram

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

18 Oktober 2026
Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

18 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 62 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

21 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d