Polres Parimo Ungkap 12 Kasus Narkoba, Sita Sabu Seberat 110,20 Gram

PARIMO, theopini.id  – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap 12 kasus narkoba dan menyita sabu seberat 110,20 gram.

Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan Satresnarkoba Polres Parimo dalam kurun waktu dua bulan, Januari hingg Februari 2025.

Baca Juga: Polres Morut Tangkap 17 Pengedar Dan Sita Sabu Seberat 85,88 Gram

“Dalam 12 kasus ini, kami menetapkan 15 tersangka dengan jumlah barang bukti 175 paket atau 110,20 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nasir Mangaseng di Parigi, Senin, 24 Februari 2025.

Sebanyak 12 kasus yang berhasil diungkap ini, menurutnya, tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Parimo.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan komitmen dan upaya Polres Parimo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Dalam kesempatan itu, Nasir pun menyampaikan apresiasinya kepada orang tua yang melakukan langkah pencegahan dini, dengan meminta bantuan Polisi untuk menangani anak mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Ada anak yang datang dengan orang tuanya, minta direhabilitasi. Jadi kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direhab,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Parimo, untuk ikut berpartitasipasi memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga: Polres Parimo Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 4,25 Gram

Sebab, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. 

“Segera laporkan jika mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba ke Polres Parimo atau ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Komentar