BANGGAI, theopini.id – Satuan Samapta Polres Banggai, Sulawesi Tengah membuat larangan sahur on the road di Kota Luwuk sepanjang Ramadan 2025.
“Khusus untuk sahur on the road di Kota Luwuk, kami melarang,” ujar Kasat Samapta, AKP Jimyarto Anasim, dalam keterangan resminya di Luwuk, Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga: Gagalkan Tawuran, Polsek Parigi Amankan Sekelompok Remaja
Ia mengatakan, setiap hari tim Presisi Samapta bakal berpatroli di titik-titik rawan untuk mengantisipasi sahur on the road di Kota Luwuk.
Selain sahur on the road di Kota Luwuk, sejumlah kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban warga selama bulan Ramadan juga dilarang.
Beberapa di antaranya, yakni menyalakan petasan, pesta minum-minuman keras, arak-arakan atau konvoi di jalan.
Bahkan, balapan liar serta perang dum-dum juga dilarang guna menciptakan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadan 2025.
“Jadikan momen Ramadhan ini untuk lebih meningkatkan ketakwaan diri, mendekatkan diri dengan keluarga,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan patroli pada dini hari, Senin, 3 Maret 2025, Samapta Polres Banggai, AKP Jimy mengaku mendapati remaja berkumpul atau nongkrong hingga larut malam.
Baca Juga: Polisi Tembak Remaja Anggota Geng Motor di Palu
Olehnya, petugas langsung membubarkan untuk mencegah hal-hal yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadan.
“Ditemui kelompok yang mengumpul. Kita langsung imbau untuk segera balik karena itu juga berpotensi terhadap kejahatan lainnya,” pungkasnya.








Komentar