PARIMO, theopini.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan alat berat yang dicegat warga di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, bukan milik Koperasi yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami telah mengkonfirmasi pengurus, alat berat yang naik ke lokasi tambang pada Minggu malam itu, bukan milik tiga koperasi IPR,” tegas Kepala DisKopUKM Parimo, Sofiana di Parigi, Senin, 11 Maret 2025.
Baca Juga: Mengulik Sederet Fakta Usulan dan Penetapan WPR hingga Terbitnya IPR di Parimo
Saat dikonfirmasi, menurutnya, seluruh pengurus malah kaget terkait adanya informasi alat berat masuk, menuju ke lokasi tambang emas di Desa Buranga.
Ia menduga, alat berat yang dicegat warga merupakan milik pengelola tambang emas tanpa izin yang berdekatan dengan lokasi koperasi IPR.
“Tapi soal itu (alat berat tambang emas ilegal) harus ditelusuri lagi. Karena kewenangan kami, hanya mengawasi koperasi IPR saja,” jelasnya.
Ia berharap, kegiatan koperasi IPR di Desa Buranga tidak lagi menimbulkan polemik, dan dapat dikelola sesuai dengan aturan.
Di samping itu, kata dia, DisKopUKM Parimo pun terus berupaya memperketat pengawasan koperasi.
“Saat ini, kami sedang mendampingi koperasi IPR untuk menyusun buku 12. Ini bagian dari syarat pendirian koperasi,” pungkasnya.
Baca Juga: SDK Sitti Masita Buranga Minta Koperasi Kantongi IPR Antisipasi Dampak Luapan Air Sungai
Diketahui, salah seorang warga di Desa Buranga, Niluh mencegat truk bermuatan alat berat melintas di jalan desa, agar tidak terjadi kerusakan fasilitas umum.
Namun, Niluh mendapatkan tindak penganiayaan dari seorang pemuda tepat di depan suami dan anaknya serta disaksikan warga setempat.
Komentar