PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria.
Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tentang sengketa pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Palu.
Baca Juga: FRAS: Gubernur Tidak Serius Menangani Konflik Agraria HGU di Sulteng
Sehingga, diharapkan menemukan solusi yang berkeadilan terkait pemanfaatan lahan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin Yambas mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menginventarisir dokumen yang diperlukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria.
Dokumen tersebut, meliputi histori kepemilikan lahan, luas dan batas lahan HGB, yang akan digunakan untuk memfasilitasi penyelesaian lahan secara efektif serta efisien.
Ia pun berharap masyarakat Vatutela Kota Palu, bisa lebih tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
Baca Juga: Pencanangan KRA Diharapkan Mengurangi Konflik Agraria di Parimo
Sementara, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah, Eva Bande menegaskan Satgas ini lahir untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Tentunnya, dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip kemanusiaan yang menjadi landasan utama, dalam penyelesaian konflik agrarian,” pungkasnya.

Komentar