Dukung Erwin-Sahid di PSU Pilkada Parimo, Longki Minta Kader Gerindra Taat dan Patuh

PALU, theopini.idKetua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, menginstruksikan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPD) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), untuk bekerja maksimal memenangkan pasangan H Erwin Burase dan Abdul Sahid.

Hal itu, diungkapkan Longki Djanggola pasca mengumumkan dukungan Partai Gerindra ke pasangan Erwin-Sahid di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Pilkada) Parigi Moutong (Parimo) di Palu, Jum’at, 28 Maret 2025.

Baca Juga: Longki Dorong Kader Gerindra Rebut Kembali Kursi Ketua DPRD Parimo

“Saya menginstruksikan seluruh jajaran DPC Partai Gerindra Parimo, Pengurus Anak Cabang (PAC) hingga pengurus ranting di tingkat kelurahan, dan desa untuk bekerja maksimal memenangkan pasangan Erwin-Sahid,” tegas Longki Djanggola.

BACA JUGA:  Tak Khawatir Diterpa Isu Miring, Erwin Burase: Masyarakat Saat Ini Sudah Semakin Cerdas

Ia meminta, seluruh kader Gerindra di Kabupaten Parimo untuk taat dan patuh melaksanakan instruksi DPD, dengan penuh tanggung jawab.

Keputusan mendukung pasangan Erwin-Sahid di PSU Pilkada Parimo, kata dia, setelah melihat dinamika dan hasil Pilkada sebelumnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sulawesi Tengah, Abdul Karim Aljufri berharap dukungan dari Partai Gerindra dapat memotivasi koalisi partai pengusung Erwin- Sahid, serta seluruh simpul relawan untuk bekerja lebih semangat.

“Semoga dengan dukungan Gerindra ini, menambah motivasi para tim dan koalisi untuk memenangkan Erwin-Sahid di PSU Pilkada Parimo,” tukasnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Parimo Perkuat Pemahaman Kepemiluan Penyandang Disabilitas

Sebelumnya, dalam perhelatan Pilkada Parimo pada 27 November 2024, pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid diusung Partai Golkar, Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca Juga: Faisan Badja Siap Maju di Pilkada Parimo Jika dapat Dukungan Gerindra

Berdasarkan hasil Pilkada Parimo pada 2024, pasangan Erwin-Sahid dinyatakan menang dengan perolehan suara terbanyak dari tiga kandidat lainnya.

Hanya saja, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPU Parimo melaksanakan PSU, usai menangani sengkate hasil Pilkada 2024.

Komentar