PALU, theopini.id – Kasus dugaan asusila yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Palu menyita perhatian publik maupun media. Meski demikian, pemberitaan yang disajikan media lewat kerja-kerja jurnalistik haruslah berpihak kepada korban.
Bukan justru membuat korban dua kali menjadi korban. Bahkan, korban asusila dan korban opini negatif akibat pemberitaan media.
Baca Juga: Calon Anggota Baru AJI Palu Jalani Tes Tertulis dan Wawancara
Seharusnya fokus pemberitaan ada pada fakta dan juga keadilan, bukan mengejar sensasi semata, yang malah menjadikan korban terlihat negatif di mata publik.
Koordinator Divisi Gender, Anak dan Kaum Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Katrin mengingatkan seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah, agar menjalankan praktik jurnalistik secara profesional dengan berpegang pada kode etik jurnalistik dan menghormati korban.
Dalam kasus-kasus asusila, kata dia, pentingnya memastikan liputan yang dihasilkan tidak merugikan korban dan keluarganya.
“Seperti liputan kasus dugaan asusila dengan korbanny mahasiswi di Kota Palu, jurnalis seharusnya jangan menelan mentah-mentah informasi yang diberikan polisi. Penting untuk melakukan verifikasi dari sumber lain, atau paling tidak melakukan self censor terhadap informasi yang sekiranya dapat merugikan korban,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemilihan kata atau narasi yang membangun opini negatif tentang korban hanya akan memperkuat stigma dan menyudutkan mereka yang sebenarnya membutuhkan dukungan.
“Hindari penggunaan bahasa yang menyiratkan kesalahan korban atau membuat dugaan yang belum terbukti,” katanya.
Informasi pribadi korban yang tidak relevan dengan proses hokum, harus tetap dijaga agar tidak menjadi reviktimisasi atau menjadi korban berulang akibat opini negatif dari pemberitaan.
Pemilihan foto dan video pendukung dalam pemberitaan kata Katrin juga memiliki dampak besar terhadap persepsi publik.
“Oleh karena itu, media harus berhati-hati dalam memilih gambar atau ilustrasi yang digunakan sebagai pendukung berita. Apalagi sampai menampilkan foto korban. Kalau pun menggunakan gambar ilustrasi harus bersifat netral, tidak menggiring opini negatif,” terangnya.
Menurutnya, Jurnalis maupun pengelola media itu sendiri juga harus memiliki pengetahuan tentang perspektif gender dan perspektif korban, ketika meliput kasus-kasus asusila. Sehingga tidak terjadi trial by press.
Baca Juga: Jelang Konferta IX AJI Palu Kesiapan Panitia Capai 90 Persen
Sejatinya, pemberitaan yang disajikan bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban, bukan justru menjadikan korban sebagai terdakwa akibat dari pemberitaan yang tidak terverifikasi dan hanya mengejar sensasi untuk menarik pembaca semata.
“Perspektif media dan jurnalis terhadap korban asusila sebaiknya berpihak pada perlindungan korban dan menghormati hak privasi korban, menghormati pengalaman traumatik korban, tidak menyebutkan identitas korban, seperti nama asli, alamat, atau sekolah/kampus yang dapat mengundang publik untuk menyelidiki atau mengidentifikasi korban,” tandasnya.







Komentar