JAKARTA, theopini.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, menjelaskan upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah ke DPR RI.
Langkah tersebut, dilakukan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun Kemendagri.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemda Percepat Capaian Universal Coverage Jamsosnaker
“Kami menggunakan (pengawasan) berbasis sistem yaitu SIPD yang dikontrol langsung memang dari pusat,” terang Wamendagri Ribka saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Ia menjelaskan, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Adapun sumber pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda), berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, serta sumber pendapatan lain sesuai ketentuan.
Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Sedangkan untuk pembiayaan mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Senada, Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni menerangkan, dukungan Kemendagri terhadap BUMD, BLUD, dan BMD, serta pengawasan dana transfer ke daerah, tercermin dari berbagai upaya yang telah dilakukan.
Meski demikian, ia mengakui, pembinaan terhadap BUMD masih perlu terus dioptimalkan. Apalagi secara kelembagaan, pembinanya masih berada pada tingkat eselon III saat ini.
Padahal, menurutnya, potensi BUMD sangat besar. Olehnya, diperlukan penguatan kelembagaan pembina BUMD.
Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Akselerasi Program PKG dan Tiga Juta Rumah
“Di mana kita tahu tadi BUMD memiliki aset yang cukup besar, memiliki sumber daya yang cukup besar, mempunyai potensi yang cukup besar,” pungkasnya.







Komentar