DPRD Parimo Agendakan RDP, Bahas Nasib Tenaga Kerja RSUD Anuntaloko Parigi

PARIMO, theopini.id Komisi IV DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik nasib tenaga kerja RSUD Anuntaloko Parigi, pada 2 Mei 2025.

Langkah Komisi IV DPRD Parimo tersebut, menindaklanjuti aksi mogok kerja cleaning service dan security, yang menuntut pihak PT Facility Service Manajemen selaku vendor di RSUD Anuntaloko Parigi untuk memenuhi hak-hak mereka pada Rabu, 26 Maret 2025.

Baca Juga: Cleaning Service RSUD Anuntaloko Parigi Gelar Aksi Mogak Kerja

Belum lagi, pihak manajemen RSUD Anuntaloko Parigi dinilai seakan tutup mata dengan persoalan hak-hak tenaga kerja sejumlah cleaning service dan security tersebut.

“Kami telah melayangkan surat perihal undangan kepada manajemen RSUD Anuntaloko Parigi dan PT Facility Service Manajemen sebagai vendor,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo di Parigi, Selasa, 29 April 2025.

Menurutnya, RDP ini juga sebagai bentuk menindaklanjuti permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia FSPNI Parimo.

Sebab, belum ada kesepakatan yang dihasilkan antara tenaga kerja cleaning service dan security dengan pihak vendor saat aksi mogok kerja.

Ia mengaku pihaknya juga akan mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parimo serta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini, kami masih fokus melaksanakan reses. Insya Allah, selesai reses kami akan fokus menangani persoalan itu,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, dr Revy Tilaar mengaku, sudah menerima undangan yang dilayangkan Komisi IV DPRD Parimo dan siap menghadiri RDP untuk memberikan penjelasan.

Sejumlah cleaning service dan security tersebut, menurutnya, tidak mengerti dengan persoalan e-Katalog dan LKPP yang mengatur seluruh persoalan tenaga kerja di RSUD Anuntaloko Parigi.

Baca Juga: DPRD Parimo Akan Undang Vendor dan RSUD Anuntaloko Parimo, Sikapi Aksi Mogok Kerja

Sebab, dalam e-Katalog maupun LKPP telah mengatur persoalan seleksi berkas tenaga kerja, seragam hingga BPJS Ketenagakerjaan.

“Apa yang telah dilakukan pihak vendor sudah sesuai dengan E-Katalog maupun LKPP yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) terkait pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.

Komentar