JAKARTA, theopini.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan, langkah mitigasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap potensi berulangnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mitigasi tersebut, salah satunya dilakukan dengan memastikan ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah (Pemda) dan pihak penyelenggara harus menjamin kesiapan dana yang mencukupi.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Dorong Masyarakat Manfaatkan Transportasi Publik
“Nah, ini juga mungkin perlu menjadi atensi kita semua, Pak Ketua KPU, Bawaslu,” jelas Ribka Haluk saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Upaya lainnya, menurutnya, yaitu meningkatkan koordinasi antarpihak-pihak terkait di daerah, khususnya penyelenggara Pilkada.
Selain itu, mensosialisasikan produk perundang-undangan terkait PSU kepada pasangan calon dan masyarakat. Langkah ini, penting untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan dan prosedur PSU.
Dengan demikian, nantinya dapat mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan partisipasi yang bertanggung jawab.
Mitigasi lainnya, yaitu melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap daerah yang melaksanakan PSU.
Ribka mengatakan, dirinya bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto kerap turun ke daerah yang melaksanakan PSU sebagai bentuk monitoring dan evaluasi.
“Yaitu bagian daripada bagaimana kita mitigasi terkait dengan pelaksanaan PSU,” ujarnya.
Tak hanya itu, mitigasi juga dilakukan dengan memaksimalkan ketertiban dan keamanan di daerah yang melaksanakan PSU.
Hal ini, merupakan upaya untuk meminimalkan potensi terjadinya konflik. “Ini juga terus kami berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik,” terangnya.
Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) per 24 Februari 2025, terdapat 24 daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU.
Dari jumlah tersebut, 14 daerah melaksanakan PSU secara menyeluruh, sementara 10 daerah lainnya hanya sebagian. Selain itu, dua daerah juga tercatat harus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang.
Baca Juga: Wujudkan Kemandirian Daerah, Wamendagri Ribka Dorong Perbaikan Tata Kelola BUMD
Hingga saat ini, sebanyak 19 daerah telah melaksanakan PSU sesuai jadwal. Sementara lima daerah lainnya, belum melaksanakan PSU, dan dua daerah lainnya belum menyelenggarakan Pilkada ulang.
Ia berharap, pelaksanaan PSU ke depan bisa lebih berkualitas dan tidak berpotensi berulang. “Kami harapkan semoga mungkin [ke] depan bisa ada perbaikan-perbaikan,” tandasnya.
Komentar