PALU, theopini.id – Polisi berhasil pengiriman 2,2 Ton solar bersubsidi ke Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Hal ini, sebagai langkah Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar ke Malut
“Penindakan tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) jenis BBM bersubsidi dilakukan pada Jum’at, 9 Mei 2025, di perairan Mandel Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut,” ungkap Dirpolairud Polda Sulawesi Tengah, Kombes Po Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu pagi, 18 Mei 2025.
Ia mengatakan, keresahan masyarakat direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di perairan mandel terlebih dahulu.
Dalam penindakan tersebut, pihaknya berhasil menggagalkam pengiriman solar subsidi sebanyak 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 Liter, yang diangkut dengan kapal viber GT.04.
Dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J alias OM (47) dan A alias PB (41).
“Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Kurir Sabu di Perbatasan Banggai dan Touna
Atas perbuatannya, kedua pelaku diuga melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sesuai undang-undang tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,” pungkasnya.







Komentar