DPRD Sigi Diminta Netral dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

PARIMO, theopini.id Hartono, Kuasa Hukum Anggota DPRD Sigi, Sulawesi Tengah berinisial ES menilai, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani Badan Kehormatan (BK) terkesan tidak netral.

“Salah satunya dalam bentuk penerimaan laporan. Seharusnya BK lakukan verifikasi dulu semua pembuktian pelapor, sebelum menerimanya,” kata Hartono saat konfrensi pers, di Parigi Jum’at, 23 Mei 2025.

Baca Juga: 30 Anggota DPRD Sigi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Dalam pemeriksaan pelapor, menurutnya, BK DPRD Sigi secara langsung menerima segala laporan klarifikasi NWS yang tidak disertai bukti jelas, dan terkesan mengarang.

Sebab, semua proses pemeriksaan sidang BK yang dijalani kliennya, tidak sekalipun mengakui, bahkan membenarkan pernah melakukan pengancaman seperti yang dilaporkan pelapor NWS.

“Misalnya sebuah rekaman atau video yang bisa menunjukan klien saya melakukan  suatu tindakan pengancaman yang seperti dilaporkan itu, tidak ada,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti sikap BK DPRD Sigi yang memberikan ruang terhadap kuasa hukum pelapor untuk mendampingi NWS dalam sidang yang bersifat tertutup secara kelembagaan.

Sementara perlakuan yang sama tidak diberikan kepadanya, sebagai kuasa hukum terlapor. Sehingga, kliennya harus menjalani proses pemeriksaan tanpa didampingi.

Terkait dengan utang piutang yang juga disertakan dalam laporan tersebut, Hartono menilai persoalan itu  tidak memenuhi syarat dan cacat hukum untuk ditangani dalam sidang BK.

Sebab perihal utang piutang yang dilaporkan NWS tersebut, sudah diselesaikan dan seharusnya diarahkan ke ranah Kepolisian.

Baca Juga: Pjs Gubernur Sulteng Apresiasi Keterwakilan Perempuan di DPRD Sigi dan Buol

menurutnya, kondiri tersebut mengakibatkan nama baik kliennya telah tercemar hingga segala bentuk aktivitasnya.

“Saya berharap BK DPRD Sigi lebih transparan dan mematuhi prosedur dalam menjalankan tugas serta fungsinya,” pungkasnya.

Komentar