the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

DPRD Sigi Diminta Netral dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

the OPINIbythe OPINI
23 Mei 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Mei 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
DPRD Sigi Diminta Netral dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pengacara Hartono saat konfrensi pers, Jum’at, 23 Mei 2025. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Hartono, Kuasa Hukum Anggota DPRD Sigi, Sulawesi Tengah berinisial ES menilai, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani Badan Kehormatan (BK) terkesan tidak netral.

“Salah satunya dalam bentuk penerimaan laporan. Seharusnya BK lakukan verifikasi dulu semua pembuktian pelapor, sebelum menerimanya,” kata Hartono saat konfrensi pers, di Parigi Jum’at, 23 Mei 2025.

Baca Juga: 30 Anggota DPRD Sigi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Dalam pemeriksaan pelapor, menurutnya, BK DPRD Sigi secara langsung menerima segala laporan klarifikasi NWS yang tidak disertai bukti jelas, dan terkesan mengarang.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

Sebab, semua proses pemeriksaan sidang BK yang dijalani kliennya, tidak sekalipun mengakui, bahkan membenarkan pernah melakukan pengancaman seperti yang dilaporkan pelapor NWS.

“Misalnya sebuah rekaman atau video yang bisa menunjukan klien saya melakukan  suatu tindakan pengancaman yang seperti dilaporkan itu, tidak ada,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti sikap BK DPRD Sigi yang memberikan ruang terhadap kuasa hukum pelapor untuk mendampingi NWS dalam sidang yang bersifat tertutup secara kelembagaan.

Sementara perlakuan yang sama tidak diberikan kepadanya, sebagai kuasa hukum terlapor. Sehingga, kliennya harus menjalani proses pemeriksaan tanpa didampingi.

Terkait dengan utang piutang yang juga disertakan dalam laporan tersebut, Hartono menilai persoalan itu  tidak memenuhi syarat dan cacat hukum untuk ditangani dalam sidang BK.

Sebab perihal utang piutang yang dilaporkan NWS tersebut, sudah diselesaikan dan seharusnya diarahkan ke ranah Kepolisian.

Baca Juga: Pjs Gubernur Sulteng Apresiasi Keterwakilan Perempuan di DPRD Sigi dan Buol

menurutnya, kondiri tersebut mengakibatkan nama baik kliennya telah tercemar hingga segala bentuk aktivitasnya.

“Saya berharap BK DPRD Sigi lebih transparan dan mematuhi prosedur dalam menjalankan tugas serta fungsinya,” pungkasnya.

Tags: #DPRDSigi#KabupatenSigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sebaran Pohon Kelapa Terbanyak, Tidak Jamin Parimo Dilirik Investor

Next Post

Sulteng Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dalam SPM Awards 2025

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Hestiwati Dorong Remaja Genre Parimo Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Hestiwati Dorong Remaja Genre Parimo Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

25 Juli 2026
ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

24 Juli 2026
Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

24 Juli 2026
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

22 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
Pasca Pemilu 2024, DPT Sementara Parimo Naik Signifikan

Pasca Pemilu 2024, DPT Sementara Parimo Naik Signifikan

20 Juli 2026
Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

22 Juli 2026
Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In