Kapolres Parimo Teken Kesepakatan Tolak PETI di Tinombo Selatan

PARIMO, theopini.idKapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menandatangani kesepakatan penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tinombo Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.

Langkah ini, merupakan respons terhadap tuntutan para petani yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Tani (PRT) dalam aksi demonstrasi menolak PETI di Desa Tada Selatan.

Baca Juga: PRT Gelar Aksi Demo Tolak PETI di Parimo, Ancam Blokade Jalur Trans Sulawesi

Kapolres Hendrawan menyatakan bahwa sebelumnya Polres Parimo telah melakukan penertiban di lokasi PETI di Kecamatan Tinombo Selatan.

Namun, dalam operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Sebagai langkah antisipatif, pihak kepolisian memasang spanduk peringatan larangan melakukan penambangan ilegal.

“Kalau ada lagi yang menambang, segera laporkan ke kami. Kami akan tindak. Saya tidak bisa selalu berada di sini setiap hari, jadi masyarakat harus berperan aktif,” tegas Kapolres Herdrawan di hadapan massa aksi.

Sementara itu, Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) aksi, Agung, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kapolres menandatangani kesepakatan penolakan PETI.

Namun, ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penambangan emas ilegal.

“Kalau dibiarkan, para penambang akan kembali beraktivitas. Terbukti sejak 2012, masyarakat Tinombo Selatan sudah berkali-kali meminta tambang ditutup, tapi selalu beroperasi lagi,” ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya siap melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas PETI.

“Kami bisa buktikan kalau ada aparat pemerintah desa yang terlibat dalam kegiatan tambang emas ilegal yang merusak wilayah kami,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Alat Produksi Pertambangan di Hulu Sungai Taopa

Ia juga mengingatkan jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, massa aksi akan kembali turun ke jalan dan menutup jalur Trans Sulawesi di Desa Tada.

“Harapan masyarakat, agar para terduga pelaku penambangan, yaitu H. Agus, Deden, dan Jon, yang merupakan warga Tada Utara, segera ditangkap,” pungkasnya.

Komentar