the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Tegaskan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Dilaporkan Individu

the OPINIbythe OPINI
11 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Yusril Tegaskan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Dilaporkan Individu

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: IST)

Baca Juga

Menko Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Pasca Kerusuhan Makassar Tetap Berbasis HAM

Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga

JAKARTA, theopini.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya dapat dilaporkan oleh individu, bukan institusi.

“Pasal 27A UU ITE itu delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025,” jelas Yusril di Jakarta, Kamis, 11 Sptember 2025.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memaknai Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menegaskan korban pencemaran nama baik adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan badan hukum atau lembaga negara.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Yusril menambahkan, kritik yang bersifat konstruktif tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

“Kalau tulisan atau pernyataan itu bersifat kritik yang membangun, maka hal itu harus dipandang sebagai hak asasi manusia. Karena itu, dialog dan keterbukaan jauh lebih penting ditempuh daripada langsung menempuh jalur pidana,” ujarnya.

Ia menekankan, pidana harus menjadi langkah terakhir. “Pidana adalah ultimum remedium. Artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #MenkoKumhamImipas#UUITE#YusrilIhzaMahendra
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Parimo Ingatkan Pengurus Koperasi Merah Putih Agar Tidak Bermasalah Hukum

Next Post

Bawang Goreng Palasa Didukung Sertifikat Halal untuk Perluas Akses Pasar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 46 km Tenggara MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

8 September 2026
PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

8 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

7 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Bunda PAUD Parimo: Pendidikan Anak Dimulai dari Keluarga

Bunda PAUD Parimo: Pendidikan Anak Dimulai dari Keluarga

9 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d