the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Tegaskan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Dilaporkan Individu

the OPINIbythe OPINI
11 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Yusril Tegaskan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Dilaporkan Individu

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: IST)

JAKARTA, theopini.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya dapat dilaporkan oleh individu, bukan institusi.

“Pasal 27A UU ITE itu delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025,” jelas Yusril di Jakarta, Kamis, 11 Sptember 2025.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memaknai Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menegaskan korban pencemaran nama baik adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan badan hukum atau lembaga negara.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Baca Juga

Menko Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Pasca Kerusuhan Makassar Tetap Berbasis HAM

Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga

Yusril menambahkan, kritik yang bersifat konstruktif tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

“Kalau tulisan atau pernyataan itu bersifat kritik yang membangun, maka hal itu harus dipandang sebagai hak asasi manusia. Karena itu, dialog dan keterbukaan jauh lebih penting ditempuh daripada langsung menempuh jalur pidana,” ujarnya.

Ia menekankan, pidana harus menjadi langkah terakhir. “Pidana adalah ultimum remedium. Artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #MenkoKumhamImipas#UUITE#YusrilIhzaMahendra
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Parimo Ingatkan Pengurus Koperasi Merah Putih Agar Tidak Bermasalah Hukum

Next Post

Bawang Goreng Palasa Didukung Sertifikat Halal untuk Perluas Akses Pasar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

6 Juli 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

24 Juni 2026
Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

10 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

24 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

21 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In