the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Banggai Tegaskan Izin Lingkungan Jadi Syarat Utama Usaha Berkelanjutan

the OPINIbythe OPINI
11 September 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 September 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemda Banggai Tegaskan Izin Lingkungan Jadi Syarat Utama Usaha Berkelanjutan

Kegiatan fasilitasi pemenuhan ketentuan izin lingkungan dan/atau izin PPLH bagi pelaku usaha, yang digelar di Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis, 11 September 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah menegaskan izin lingkungan menjadi syarat utama bagi usaha yang ingin berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan ekosistem.

Komitmen ini, ditegaskan dalam kegiatan fasilitasi pemenuhan ketentuan izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bagi pelaku usaha, yang digelar di Luwuk, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga: DLH Parimo Pertanyakan Izin Lingkungan Usaha Batu Pecah di Lemusa

“Pemenuhan kewajiban lingkungan bukanlah beban, tetapi investasi jangka panjang. Usaha yang memperhatikan aspek lingkungan cenderung lebih berkelanjutan, mendapat kepercayaan publik, dan membuka akses pasar yang lebih luas,” tegas Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menuturkan, Banggai terus berkembang dengan hadirnya investasi di berbagai sektor, mulai dari industri, perdagangan, pertambangan, jasa, hingga pertanian modern.

Pertumbuhan tersebut, memberi manfaat besar, seperti terbukanya lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan bertambahnya sumber pendapatan daerah.

Namun di balik manfaat itu, kata dia, terdapat tantangan serius berupa potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Karena itu, izin lingkungan dan PPLH dinilai menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi kelestarian alam, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan sumber daya daerah.

Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Banggai ini, menghadirkan dua narasumber, yakni Baso Nur Ali yang memaparkan mekanisme penerbitan persetujuan lingkungan, serta Rahman Iman Pambuka yang menjelaskan kebijakan pengawasan lingkungan hidup.

Baca Juga: Salah Terbitkan Pertek, BPN dan BWS Ingatkan Risiko Hukum dan Kerusakan Lingkungan

Para pelaku usaha juga diberi penjelasan terkait kewajiban pelaporan pengelolaan lingkungan, tata cara pemantauan kualitas lingkungan, pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran, baik administratif, perdata, maupun pidana.

Pemerintah daerah menegaskan, izin lingkungan bukan hambatan, melainkan instrumen penting yang memastikan kegiatan ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan kelestarian alam.

Dengan kepatuhan aturan, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis lebih tenang sekaligus berkontribusi menjaga ekosistem di Banggai.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DLHBanggai#FurqanuddinMasulili#KabupatenBanggai#PemdaBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mendagri Dorong Pemda Hidupkan Siskamling dan Pos Ronda untuk Perkuat Keamanan Lokal

Next Post

Bupati Parimo Ingatkan Pengurus Koperasi Merah Putih Agar Tidak Bermasalah Hukum

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

25 September 2026
Bupati Banggai Tegaskan PPPK Tidak Disiplin Kontrak Tak Diperpanjang

Bupati Banggai Tegaskan PPPK Tidak Disiplin Kontrak Tak Diperpanjang

25 September 2026
Kebutuhan Alat Bantu Disabilitas di Parimo Capai 1.000 Usulan

Kebutuhan Alat Bantu Disabilitas di Parimo Capai 1.000 Usulan

25 September 2026
Wali Kota Makassar Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026

Wali Kota Makassar Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026

24 September 2026
Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

24 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

27 September 2026
Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

27 September 2026
Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

25 September 2026
Bupati Banggai Tegaskan PPPK Tidak Disiplin Kontrak Tak Diperpanjang

Bupati Banggai Tegaskan PPPK Tidak Disiplin Kontrak Tak Diperpanjang

25 September 2026
DPPPA Sigi Perkuat Ketahanan Psikologis Petugas Layanan Korban Kekerasan

DPPPA Sigi Perkuat Ketahanan Psikologis Petugas Layanan Korban Kekerasan

22 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 127 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

22 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d