PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) membentuk tim terpadu, untuk memberantas praktik kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan, dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Langkah ini, disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur H Anwar Hafid, di ruang kerjanya, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Ultimatum Perusahaan Tambang, Anwar Hafid: Bangun Sendiri atau Perbaiki Jalan Rusak
“Saya mendukung penuh pembentukan tim terpadu ini. Kita harus segera bergerak di lapangan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Jalan tidak cepat rusak, angka kecelakaan bisa ditekan, dan PAD kita meningkat,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Rapat tersebut, dihadiri perwakilan Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, BPJN, PT Jasa Raharja, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Sumarno.
Sumarno menegaskan, bahwa praktik ODOL masih banyak ditemukan di kawasan industri Sulawesi Tengah.
Hal ini, tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga membebani anggaran daerah untuk pemeliharaan infrastruktur.
“Keberadaan kendaraan ODOL sangat merugikan, baik dari aspek keselamatan maupun biaya pemeliharaan jalan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim terpadu akan melakukan penegakan hukum dan sosialisasi secara simultan. BPTD, Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, dan BPJN menyatakan kesiapan mereka mendukung langkah tersebut, agar para pelaku usaha transportasi dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Akses Jalan Rusak, Gubernur Sulteng Janji Aspal Jalan Masuk SMKN 8 Palu Tahun Ini
Di akhir pertemuan, Gubernur Anwar Hafid kembali menekankan, upaya pemberantasan ODOL merupakan bagian dari Program Nasional Zero ODOL yang digagas Presiden, dan harus dijalankan bersama-sama demi menciptakan sistem transportasi yang aman, berkelanjutan, dan mendukung target Indonesia Emas 2045.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar