the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Cekcok Saat Mabuk, Seorang Warga Tewas Ditikam di Morut

the OPINIbythe OPINI
21 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Cekcok Saat Mabuk, Seorang Warga Tewas Ditikam di Morut

Personel Polres Morut melakukan pemeriksaan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Jum'at, 20 Juni 2025. (Foto: IST)

MORUT, theopini.id — Peristiwa tragis terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah. 

Seorang warga berinisial Muhammad Said Sigalea (39) tewas ditikam setelah terlibat cekcok saat menenggak minuman keras bersama pelaku, Jum’at, 20 Juni 2025.

Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Pembunuhan IRT di Banggai

Perselisihan yang berujung maut itu terjadi saat korban dan pelaku, S alias A (29), tengah mengonsumsi Minuman Keras (Miras) bersama sejumlah rekannya. Adu mulut antara keduanya memanas hingga korban menampar wajah pelaku.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

“Korban dan pelaku sedang minum-minuman keras. Saat terjadi cekcok, korban sempat menampar pelaku, hingga akhirnya pelaku menusuk dada korban menggunakan pisau,” ujar Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 Juni 2025.

Setelah penusukan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

“Pelaku menusuk korban dengan pisau yang diambil dari bagasi motornya, lalu melarikan diri ke ujung perkampungan,” ujarnya.

Tim Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara bersama Polsek Petasia segera melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya.

“Saya apresiasi kinerja cepat personel di lapangan. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Morut,” tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Parimo Peragakan 24 Adegan saat Rekonstruksi

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Morut dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras berlebihan yang kerap jadi pemicu tindak kekerasan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenMorut#PolresMorut#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sigi Siap Jadi Lumbung Daging, Wabup Samuel Tinjau Kesehatan Ternak di Bora

Next Post

Gusnar Ismail: PAUD Harus Jadi Mitra, Bukan Pengganti Peran Orang Tua

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In