Anwar Hafid Bekukan PT Pembangunan Sulteng: Sinyal Tegas Reformasi BUMD

PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara seluruh aktivitas PT Pembangunan Sulteng.

Langkah ini, menandai dimulainya fase transisi menyeluruh di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini dinilai belum optimal mendukung pembangunan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Fraksi Perindo Soroti Potensi PAD yang Belum Optimal, Usulkan Evaluasi BUMD

“Kita ingin BUMD ini benar-benar menjadi kekuatan ekonomi daerah, bukan sekadar papan nama,” tegas Gubernur Anwar Hafid saat memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan di ruang kerjanya, Rabu, 25 Juni 2025.

Menurutnya, pembekuan ini bukan sekadar penghentian aktivitas, melainkan bagian dari strategi pembenahan struktural dan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.

Selain itu, agar proses penataan bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap core business perusahaan.

RUPS turut dihadiri pemegang saham lain, yakni Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Beringin, bersama pejabat Pemprov Sulawesi Tengah serta jajaran komisaris dan direksi perusahaan.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Anwar Hafid juga menyoroti perlunya reorientasi arah bisnis Perusahaan, agar selaras dengan kebutuhan strategis pembangunan daerah.

“Sulawesi Tengah punya potensi luar biasa di sektor SDA, pariwisata, dan industri pengolahan. PT Pembangunan Sulteng harus jadi katalis, bukan justru tertinggal,” kata Anwar.

Penataan ulang akan difokuskan pada perombakan manajemen, rekrutmen SDM profesional, serta penerapan tata kelola perusahaan yang modern dan akuntabel.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Nilai 70 Persen BUMD di Sulteng Tidak Sehat

Pemerintah daerah berkomitmen, memperkuat peran BUMD agar berkontribusi nyata terhadap penguatan fiskal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penataan ini bukan sekadar ganti nama atau jabatan. Kita bicara soal visi, integritas, dan dampak langsung ke masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar