the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Abaikan Evaluasi Lingkungan, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

the OPINIbythe OPINI
8 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Abaikan Evaluasi Lingkungan, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, Mohammad Idrus. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PARIMO, theopini.id – Pelaku usaha di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban evaluasi dokumen lingkungan.

Sebab jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dijatuhkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Mediasi Gagal, PT SEI dan PT GNI Enggan Berkomitmen Lakukan Pemulihan Lingkungan

“Setiap usaha yang telah memiliki izin lingkungan, harus dievaluasi apakah dijalankan sesuai dengan dokumen yang mereka susun,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Mohammad Idrus saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 7 Juli 2025.

Ia menjelaskan, proses evaluasi dilakukan setiap enam bulan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), bersama Tim Penilai Kelayakan Lingkungan Hidup (TPKLH), guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar kelayakan lingkungan.

Menurut dia, jika hasil evaluasi menemukan pelanggaran terhadap dokumen UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya, maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Ada empat tingkatan sanksi yang bisa diberikan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Sigi Dorong Desa Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Sebagai contoh, ia menyebut kegiatan tambak udang yang tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL bisa dikenai sanksi, setelah melalui proses berita acara penegakan penaatan.

Idrus juga menambahkan, DLH Parimo memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan sanksi, jika pelaku usaha tidak menjalankan komitmen lingkungan sebagaimana mestinya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DLHParimo#KementerianLH#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tambang Ilegal Diduga Jadi Pemicu Banjir Lumpur di Air Panas Parimo

Next Post

Gubernur Sulteng Sentil Jual Beli Jabatan, Dorong ASN Tegakkan Integritas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

16 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

18 Oktober 2026
Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

12 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d