DONGGALA, theopini.id – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menegaskan, legalisasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan hanya soal administratif, melainkan juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan 160 sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah di Pelabuhan Donggala, Rabu, 9 Juli 2025.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan
Sulawesi Tengah menjadi salah satu provinsi dengan capaian tinggi, yakni 95,56% dari target 5.494 bidang tanah yang tersebar di 13 kabupaten/kota telah berhasil disertifikasi.
“PTSL bukan sekadar mengukur dan memberi sertipikat, ini soal memberi kepastian, rasa aman, dan keadilan bagi warga. Tanah adalah hak dasar, dan ini berdampak langsung pada kehidupan sosial, ekonomi, hingga investasi daerah,” ujar Wamen Ossy di hadapan masyarakat Donggala.
Ia menambahkan, percepatan legalisasi tanah dapat mengurangi potensi konflik agraria, memperkuat daya saing daerah, dan membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan maupun pengembangan usaha.
“Ketika tanah sudah bersertipikat, masyarakat punya pegangan hukum yang sah. Ini bisa digunakan sebagai modal usaha, jaminan perbankan, atau dasar membangun kehidupan yang lebih baik,” tegasnya.
Menurut Wamen Ossy, capaian PTSL di Sulawesi Tengah tidak terlepas dari sinergi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan di daerah, serta dukungan kuat dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kerja kolaboratif inilah yang harus terus dijaga. Kami juga menyadari tantangan masih ada, seperti penanganan lahan eks-bencana dan pengakuan tanah adat, tapi kami berkomitmen untuk terus hadir dengan solusi konkret,” ucapnya.
Apresiasi juga datang dari Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang menyebut legalisasi aset melalui PTSL sebagai langkah strategis, untuk mempercepat pembangunan di wilayahnya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Kunker ke Sulteng, Sinergitas untuk Keadilan Agraria
“Sertipikat ini bukan hanya kertas, tapi aset berharga yang bisa mendukung fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Tapi saya titip pesan kepada para penerima, jangan lupa bayar pajak,” kata Vera sembari tertawa, disambut riuh hadirin.
Program PTSL diproyeksikan terus dilanjutkan di Sulawesi Tengah, dengan perluasan cakupan wilayah serta penyelesaian masalah agraria kompleks, termasuk penyusunan rencana tata ruang berbasis keadilan dan keberlanjutan.
Baca berita lainnya di Google News



Komentar