Kurir Sabu 1 Kg Asal Sigi Ditangkap, Polda Sulteng Bantah Hoaks 20 Kg

PALU, theopini.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.020,06 gram yang dibawa dari Kelurahan Tatanga, Kota Palu.

Pelaku ditangkap di kompleks BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Kurir Sabu 15 Kg ke Jaksa

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba terhadap seorang pria berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.

“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Rabu, 16 Juli 2025.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 1.020,06 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik warna hitam, satu buah timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong.

“Pelaku mengaku sabu diambil di wilayah Tatanga Kota Palu, untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 sachet dan diedarkan kembali di Kota Palu,” jelas Sugeng.

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, AKBP Sugeng juga mengklarifikasi unggahan akun Adeng Inar yang menyebut adanya penggerebekan 20 kilogram sabu di Kecamatan Kulawi.

Baca Juga: Kurir Sabu Seberat 15,450 Kg di Palu Diringkus Polisi

“Informasi itu tidak benar. Faktanya, penangkapan dilakukan di BTN Green Garden Desa Mpanau, bukan di Kulawi, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 20 sachet sabu seberat 1.020,06 gram, bukan 20 kilogram,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulteng. Polisi menjerat SP dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar