PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika terjadi selama periode Januari hingga Juli 2025.
Dari total kasus tersebut, 161 telah berhasil diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Polsek Toili Bongkar Jaringan Narkoba Lokal, Dua Orang Diamankan
Menurut Kasubid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, sebanyak 457 orang telah dari ratusan kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 404 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 53 orang perempuan.
“Jumlah tersangka yang cukup tinggi ini, menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan,” ujarnya di Kota Palu, Rabu, 17 Juli 2025.
Ia menyebut, pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna.
Dalam penanganan kasus, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu seberat 48.665,6248 gram, ganja sebanyak 1.113,12 gram, dan tembakau gorila sebanyak 134,13 gram.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Kian Mengkhawatirkan, Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu
Selain itu, aparat turut menyita obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan penyalahgunaan zat adiktif di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Sugeng menegaskan, kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penindakan hukum untuk menekan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
















