Bappelitbangda Parimo Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

PARIMO, theopini.id Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, di Parigi, Selasa, 23 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di wilayah II, meliputi Kecamatan Kasimbar hingga Kecamatan Sausu ini, bertujuan untuk menjaring masukan dalam bentuk rumusan masalah dan isu strategis pembangunan daerah.

Baca Juga: Warga Dilibatkan Langsung, Pemda Parimo Serius Susun RPJMD Partisipatif

Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda Parimo, Iqbal Karim, menjelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

“Kegiatan ini, bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam bentuk rumusan masalah serta hal-hal lain yang bisa menjadi referensi dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD Parimo 2025–2029,” jelas Iqbal.

Ia menekankan, seluruh peserta diberi ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi di wilayah masing-masing. Namun, dari diskusi tersebut akan dirumuskan isu-isu strategis daerah sebagai hasil akhir kegiatan.

“Silakan sampaikan apa saja kendala dan usulan dalam bentuk pembangunan, pengadaan, atau pelatihan. Tapi kami mendorong agar fokus pada penyampaian masalah dan harapan solusinya, karena yang akan kita rumuskan di akhir adalah isu strategis,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan dua kali. Sebelumnya telah digelar di wilayah I pada 21 Juli 2025, mencakup Kecamatan Tinombo Selatan hingga Moutong.

Baca Juga: Kemendagri Tekankan Penyusunan RPJMD Harus Berpedoman pada RPJMN

Sementara itu, peserta yang diundang dalam kegiatan wilayah II meliputi perwakilan DPRD Parimo, perangkat daerah lingkup Pemda, unsur pemerintah kecamatan dan desa, serta pemangku kepentingan terkait.

“Adapun pendanaan kegiatan bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar