Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah dan DPR RI Sahkan 10 UU Daerah, Akhiri Ketidakjelasan Status Wilayah

the OPINI by the OPINI
24 Juli 2025
in Nasional
0
Pemerintah dan DPR RI Sahkan 10 UU Daerah, Akhiri Ketidakjelasan Status Wilayah

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Ketua DPR RI, Puan Maharani usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah pusat dan DPR RI resmi mengesahkan 10 Undang-Undang baru tentang kabupaten/kota untuk menggantikan dasar hukum lama yang tak lagi relevan.

Langkah ini, dinilai strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan tumpang tindih wilayah administrasi dan ketidakjelasan hukum yang selama ini menghambat efektivitas pemerintahan daerah.

“Penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota ini merupakan bentuk pembaruan terutama dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah dianggap kurang sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: DPR Sahkan Perubahan UU Desa, Mendagri Harap Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak daerah yang berpegang pada aturan peninggalan masa Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang sudah tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan modern Indonesia.

“Cakupan wilayahnya, termasuk kecamatan dan desa, sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual, terutama pasca pemekaran. Ini menimbulkan hambatan, misalnya dalam penyusunan APBD atau pengambilan keputusan administratif,” jelasnya.

Dengan pengesahan UU baru tersebut, pemerintah berharap adanya kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan wilayah, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan jangka panjang.

“Undang-undang ini menjadi fondasi untuk penyusunan kebijakan dan program yang tepat sasaran. Tidak boleh lagi ada daerah yang status hukumnya kabur,” imbuh Mendagri.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan DPD yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat, dan Pemda melalui serangkaian kunjungan kerja dan konsultasi publik di daerah.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi II dan DPD Komite I, yang telah bekerja keras turun ke lapangan untuk menyerap masukan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil paripurna dengan penerbitan resmi undang-undang, agar bisa segera diberlakukan.

Baca Juga: DPR Sahkan UU APBN 2025, Menkeu: Pendapatan Rp3.000 Triliun

“Setelah ini disetujui DPR RI, pemerintah akan secepat mungkin menerbitkan dan mengundangkannya agar dapat digunakan sebagai acuan legal di daerah,” kata dia.

Adapun 10 kabupaten/kota yang tertuang dalam UU baru tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Minahasa, dan Kota Manado), Gorontalo (Kabupaten dan Kota Gorontalo), serta Sulawesi Tenggara (Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe, dan Muna).

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DPRRI#Mendagri#PuanMaharani#TitoKarnavian
Previous Post

Tambang Emas Ilegal Moutong Picu Lonjakan Kasus Malaria di Parimo

Next Post

Gerebek Pengedar di Bantaya, Polsek Parigi Amankan 10 Gram Sabu

Next Post
Gerebek Pengedar di Bantaya, Polsek Parigi Amankan 10 Gram Sabu

Gerebek Pengedar di Bantaya, Polsek Parigi Amankan 10 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In