the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah dan DPR RI Sahkan 10 UU Daerah, Akhiri Ketidakjelasan Status Wilayah

the OPINIbythe OPINI
24 Juli 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Juli 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah dan DPR RI Sahkan 10 UU Daerah, Akhiri Ketidakjelasan Status Wilayah

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Ketua DPR RI, Puan Maharani usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Ketua DPRD Parimo dan Anggota DPR RI Komitmen Kawal Aspirasi Warga Torue

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah pusat dan DPR RI resmi mengesahkan 10 Undang-Undang baru tentang kabupaten/kota untuk menggantikan dasar hukum lama yang tak lagi relevan.

Langkah ini, dinilai strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan tumpang tindih wilayah administrasi dan ketidakjelasan hukum yang selama ini menghambat efektivitas pemerintahan daerah.

“Penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota ini merupakan bentuk pembaruan terutama dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah dianggap kurang sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: DPR Sahkan Perubahan UU Desa, Mendagri Harap Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak daerah yang berpegang pada aturan peninggalan masa Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang sudah tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan modern Indonesia.

“Cakupan wilayahnya, termasuk kecamatan dan desa, sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual, terutama pasca pemekaran. Ini menimbulkan hambatan, misalnya dalam penyusunan APBD atau pengambilan keputusan administratif,” jelasnya.

Dengan pengesahan UU baru tersebut, pemerintah berharap adanya kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan wilayah, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan jangka panjang.

“Undang-undang ini menjadi fondasi untuk penyusunan kebijakan dan program yang tepat sasaran. Tidak boleh lagi ada daerah yang status hukumnya kabur,” imbuh Mendagri.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan DPD yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat, dan Pemda melalui serangkaian kunjungan kerja dan konsultasi publik di daerah.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi II dan DPD Komite I, yang telah bekerja keras turun ke lapangan untuk menyerap masukan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil paripurna dengan penerbitan resmi undang-undang, agar bisa segera diberlakukan.

Baca Juga: DPR Sahkan UU APBN 2025, Menkeu: Pendapatan Rp3.000 Triliun

“Setelah ini disetujui DPR RI, pemerintah akan secepat mungkin menerbitkan dan mengundangkannya agar dapat digunakan sebagai acuan legal di daerah,” kata dia.

Adapun 10 kabupaten/kota yang tertuang dalam UU baru tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Minahasa, dan Kota Manado), Gorontalo (Kabupaten dan Kota Gorontalo), serta Sulawesi Tenggara (Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe, dan Muna).

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRRI#Mendagri#PuanMaharani#TitoKarnavian
ShareSendTweet
Previous Post

Tambang Emas Ilegal Moutong Picu Lonjakan Kasus Malaria di Parimo

Next Post

Gerebek Pengedar di Bantaya, Polsek Parigi Amankan 10 Gram Sabu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

27 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d