Pemerintah dan DPR RI Sahkan 10 UU Daerah, Akhiri Ketidakjelasan Status Wilayah

JAKARTA, theopini.idPemerintah pusat dan DPR RI resmi mengesahkan 10 Undang-Undang baru tentang kabupaten/kota untuk menggantikan dasar hukum lama yang tak lagi relevan.

Langkah ini, dinilai strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan tumpang tindih wilayah administrasi dan ketidakjelasan hukum yang selama ini menghambat efektivitas pemerintahan daerah.

“Penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota ini merupakan bentuk pembaruan terutama dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah dianggap kurang sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: DPR Sahkan Perubahan UU Desa, Mendagri Harap Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak daerah yang berpegang pada aturan peninggalan masa Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang sudah tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan modern Indonesia.

“Cakupan wilayahnya, termasuk kecamatan dan desa, sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual, terutama pasca pemekaran. Ini menimbulkan hambatan, misalnya dalam penyusunan APBD atau pengambilan keputusan administratif,” jelasnya.

Dengan pengesahan UU baru tersebut, pemerintah berharap adanya kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan wilayah, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan jangka panjang.

“Undang-undang ini menjadi fondasi untuk penyusunan kebijakan dan program yang tepat sasaran. Tidak boleh lagi ada daerah yang status hukumnya kabur,” imbuh Mendagri.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan DPD yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat, dan Pemda melalui serangkaian kunjungan kerja dan konsultasi publik di daerah.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi II dan DPD Komite I, yang telah bekerja keras turun ke lapangan untuk menyerap masukan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil paripurna dengan penerbitan resmi undang-undang, agar bisa segera diberlakukan.

Baca Juga: DPR Sahkan UU APBN 2025, Menkeu: Pendapatan Rp3.000 Triliun

“Setelah ini disetujui DPR RI, pemerintah akan secepat mungkin menerbitkan dan mengundangkannya agar dapat digunakan sebagai acuan legal di daerah,” kata dia.

Adapun 10 kabupaten/kota yang tertuang dalam UU baru tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Minahasa, dan Kota Manado), Gorontalo (Kabupaten dan Kota Gorontalo), serta Sulawesi Tenggara (Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe, dan Muna).

Baca berita lainnya di Google News

Komentar