Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Gerebek Pengedar di Bantaya, Polsek Parigi Amankan 10 Gram Sabu

the OPINI by the OPINI
24 Juli 2025
in Headline
1
Gerebek Pengedar di Bantaya, Polsek Parigi Amankan 10 Gram Sabu

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polsek Parigi dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Bantaya, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Bantaya, Kecaman Parigi.

Dalam penggerebakan tersebut, Polsek Parigi mengamankan satu warga bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram.

Baca Juga: Gagalkan Tawuran, Polsek Parigi Amankan Sekelompok Remaja

Menurut Kapolsek Parigi, Iptu Noldy, penggerebekan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di seputaran Kelurahan Bantaya,” ujar Noldy saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menyebut laporan tersebut telah diterima beberapa waktu lalu, namun tindakan baru dilakukan setelah pihaknya mengikuti prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu jam, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R, serta sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai ukuran dan kemasan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket besar seberat lebih dari 7 gram, delapan paket seharga Rp300 ribu, 17 paket seharga Rp100 ribu, dan tiga paket kecil seharga Rp50 ribu,” jelas Noldy.

Selain sabu, polisi juga menyita satu alat timbang digital, alat hisap (bong), serta uang pecahan Rp100 ribu sebanyak delapan lembar dan Rp50 ribu 14 lembar, yang ditemukan di berbagai ruangan rumah tersebut.

Berdasarkan keterangan awal dari R, polisi memperoleh nama inisial M yang diduga terkait dalam jaringan pengedar sabu tersebut.

“Saat ini kami masih mendalami keterangan R, karena diduga ia memiliki hubungan komunikasi dengan M,” tambahnya.

Baca Juga: Polsek Parigi Amankan Terduga Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Untuk pengembangan lebih lanjut, Polsek Parigi akan terus berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo.

“Kami akan terus berkoordinasi dalam proses pengembangan kasus ini,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KecamatanParigi#KelurahanBantaya#parigimoutong#PolsekParigi#Sulteng
Previous Post

Pemerintah dan DPR RI Sahkan 10 UU Daerah, Akhiri Ketidakjelasan Status Wilayah

Next Post

Gubernur Sulteng Temui Masyarakat Pemantau TJSL, Perkuat Koordinasi Pengawasan CSR

Next Post
Gubernur Sulteng Temui Masyarakat Pemantau TJSL, Perkuat Koordinasi Pengawasan CSR

Gubernur Sulteng Temui Masyarakat Pemantau TJSL, Perkuat Koordinasi Pengawasan CSR

Comments 1

  1. Ping-balik: Tertangkap Edarkan Sabu 100 Gram, Dua Pemuda Poso Terancam Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In