BANGGAI, theopini.id — Polsek Bunta, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial RD alias I (45), warga Kelurahan Bunta I, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu malam, 26 Juli 2025.
Menurut Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Tangkap Pengedar, Polres Banggai Amankan 18 Paket Sabu di Toili
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Kelurahan Bunta I,” ujar IPDA Andi, Minggu, 27 Juli 2025.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tesar M. Nur. Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- Dua sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu,
- Plastik kosong,
- Satu korek gas,
- Satu alat isap (bong),
- Empat sedotan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu Seberat 7,14 Gram di Banggai
Saat ini, kata dia, pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Bunta untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Andi menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Banggai, untuk penyeledikan lebih lanjut.
Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan