the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Gubernur Sulteng Hentikan Tambang Kayuboko: Alat Berat Berlebih, Dokumen Teknis Nol

the OPINIbythe OPINI
2 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Gubernur Sulteng Hentikan Tambang Kayuboko: Alat Berat Berlebih, Dokumen Teknis Nol

Blok WPR Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo. (Foto: IST)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

PARIMO, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan rakyat di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Keputusan tegas itu, disampaikan dalam Surat Gubernur Nomor: 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tertanggal 26 Juni 2025, yang menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan lintas dinas pada 12 Juni 2025.

Baca Juga: Salah Terbitkan Pertek, BPN dan BWS Ingatkan Risiko Hukum dan Kerusakan Lingkungan

Dalam surat tersebut, Gubernur Anwar Hafid memerintahkan aktivitas tambang oleh tiga koperasi pemegang IPR untuk dihentikan atau di-HOLD, yakni:

  • Koperasi Sinar Emas Kayuboko
  • Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera
  • Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko

Penghentian dilakukan karena belum terpenuhinya ketentuan perundang-undangan dan belum adanya hasil kajian teknis dari instansi terkait.

Temuan Lapangan: Tiga IPR Beroperasi Tanpa Rencana Tambang

Tinjauan lapangan menemukan fakta mencolok: ketiga IPR yang telah terbit beroperasi tanpa dokumen rencana penambangan dan tanpa Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagaimana diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

Padahal, aturan jelas menyebut:

  • IPR wajib mulai beroperasi paling lambat tiga bulan setelah izin terbit, dengan menyusun rencana penambangan terlebih dahulu.
  • Setiap kegiatan tambang harus memenuhi syarat teknis, termasuk pengelolaan lingkungan dan keselamatan.

Namun, hingga saat ini, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah masih dalam proses penyusunan dokumen Rencana Reklamasi Tambang Rakyat dan pembahasan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Sungai Olaya Tercemar, Alat Berat Tak Terkendali

Salah satu sorotan kritis adalah kondisi Sungai Olaya yang mengalami kerusakan akibat sedimentasi masif dari aktivitas tambang di sekitar WPR Kayuboko. Air sungai tampak keruh kekuningan, dengan penumpukan material hasil pengerukan di sisi sungai yang rawan erosi.

Selain itu, ditemukan:

  • 3 unit excavator beroperasi untuk normalisasi sungai oleh Koperasi Sinar Emas Kayuboko.
  • Di wilayah IPR Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, ditemukan lebih dari 15 unit alat berat, antara lain excavator, dump truck, water truck, dan bulldozer.

Temuan ini melanggar rekomendasi resmi dalam Dokumen Pengelolaan WPR yang menyarankan hanya satu unit excavator per IPR, dengan kapasitas maksimal 20 ton. Jumlah alat yang digunakan melebihi batas wajar dan tidak memiliki landasan legal yang sah.

Aktivitas Tambang Berdiri di Atas Warisan PETI

Lokasi tambang seluas ±100 hektare di Blok WPR Kayuboko ternyata merupakan bekas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung sejak 2017 hingga 2023. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung bahkan sebelum ada penetapan WPR oleh Kementerian ESDM.

Dari total 10 blok IPR yang ada, tiga telah diterbitkan. Namun, faktanya, tidak satu pun dari ketiga pemegang IPR tersebut yang memiliki kesiapan dokumen sesuai regulasi nasional.

Perintah Gubernur: Kawal Ketat, Tertibkan Segera

Baca Juga: 27 Blok Tambang Rakyat, FPR Parimo: Ini Bukan di Pinggir Jalan, Harus Kajian Serius!

Dalam suratnya, Gubernur Anwar Hafid juga memerintahkan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah bersama Inspektur Tambang untuk:

  • Melakukan pengawasan dan pengkajian ulang seluruh IPR, sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penertiban aktivitas PETI di Kabupaten Parimo.

Instruksi ini menguatkan sikap pemerintah provinsi dalam menegakkan disiplin terhadap pelanggaran tambang, sekaligus mencegah dampak lingkungan dan sosial yang lebih besar di masa mendatang.

Baca berita lainnya di Goole News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AnwarHafid#DesaKayboko#DinasESDMSulteng#KecamatanParigiBarat#KementerianESDM#parigimoutong#Sulteng#WPRKayuboko
ShareSendTweet
Previous Post

Sulteng Terima Pataka KORMI, Resmi Jadi Tuan Rumah FORNAS IX-2027

Next Post

Eksekusi Tanah di Parigi Berakhir Damai, Wajah Baru Peradilan Humanis

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d