the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

27 Blok Tambang Rakyat, FPR Parimo: Ini Bukan di Pinggir Jalan, Harus Kajian Serius!

the OPINIbythe OPINI
31 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
27 Blok Tambang Rakyat, FPR Parimo: Ini Bukan di Pinggir Jalan, Harus Kajian Serius!

Wakil Ketua FPR Parimo, Muhammad Najib (baju putih kiri) menghadiri rapat FPR yang membahas permohonan rekomendasi KKPR di Parigi, Senin, 29 Juli 2025. (Foto: Rony Saputra)

PARIMO, theopini.id – Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menekankan, pentingnya kehati-hatian dan transparansi dalam proses penerbitan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk aktivitas tambang rakyat.

Pasalnya, rencana tersebut, menyangkut banyak kepentingan dan berpotensi tumpang tindih dengan lahan pertanian produktif maupun kawasan lindung.

Baca Juga: FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang

“Persoalan ini terkait dengan hajat hidup orang banyak, jadi tidak bisa buru-buru diputuskan. Apalagi Kejaksaan pun sudah mengingatkan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua FPR Parimo, Muhammad Najib dalam rapat FPR di Parigi, Senin, 29 Juli 2025.

Baca Juga

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Ia menyebut, bahwa meski pernyataan hukum terkesan singkat, tafsir dan dampak implementasinya di lapangan sangat kompleks.

Salah satunya, adalah soal kemungkinan konflik dengan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang telah lebih dulu dikemukan oleh Dinas TPHP Parimo.

“Dinas TPHP juga sudah bereaksi soal LCP2B. Artinya, jika kegiatan tambang menyentuh lahan itu, otomatis bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum jelasnya informasi soal luas lahan dan pemilik masing-masing blok tambang. Dari total 27 blok yang diusulkan oleh berbagai koperasi, belum ada pemetaan detail siapa mendapatkan blok mana, berapa luasnya, dan apakah bersinggungan dengan lahan lindung atau pertanian.

“Harus jelas, misalnya koperasi A dapat blok 1, berapa luasnya, koordinatnya di mana. Harus turun ke lapangan, karena ini mewakili 27 kepentingan yang tak semuanya seimbang,” tegasnya.

Tak hanya soal tata ruang, Najib juga menyoroti penggunaan alat berat di lokasi tambang rakyat. Ia mengingatkan bahwa pembatasan jumlah alat berat harus tegas, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang melampaui manfaat ekonomi.

“Kalau pun boleh pakai alat berat, harus ditetapkan hanya satu unit. Tidak lebih dari yang dibutuhkan untuk eksplorasi terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa blok tambang yang bersifat “bersyarat” harus dikaji lebih jauh, baik dari sisi efektivitas pengelolaan maupun potensi dampaknya.

Jika manfaat ekonominya tidak sebanding dengan risiko sosial dan ekologis, FPR menyarankan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi.

Ketentuan penggunaan alat berat juga perlu ditegaskan, minimal hanya satu unit di setiap lokasi. Pasalnya, kondisi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian.

“Boleh pakai alat berat, tapi hanya satu unit. Tidak boleh lebih, apalagi jika yang dieksplorasi hanya sekian,” tegasnya.

Namun demikian, Najib menekankan pentingnya transparansi, terutama dalam pelaporan hasil tambang. Ia mempertanyakan, apakah benar pemerintah daerah dapat menerima informasi tentang hasil 7 Kilogram emas, misalnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kajian teknis yang diberikan harus benar-benar rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ia menyoroti sulitnya pelaksanaan mekanisme ganti rugi lahan yang diusulkan sebagai kompensasi.

Ia meragukan kemampuan koperasi untuk mengganti lahan yang terdampak, baik secara hukum maupun finansial.

Baca Juga: Antara Tambang dan Pangan: DPMPTSP Parimo Ungkap Masalah Tata Ruang WPR

“Apa iya koperasi punya kekuatan mengganti lahan? Terus lahan pengganti itu di mana? Ini bukan cuma soal regulasi, tapi juga logika pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.

Dengan kompleksitas tersebut, FPR meminta agar seluruh tahapan pengajuan izin tambang rakyat di Kabupaten Parimo dilakukan secara terbuka, berbasis kajian teknis dan hukum yang ketat, serta melibatkan lintas sektor, terutama untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #FPRParimo#MuhammadNajib#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Parimo Jadi Tuan Rumah Harganas, Bupati Erwin Harap Perkuat Sinergi Program Keluarga

Next Post

Disdikbud Parimo Gelar Workshop Penguatan Peran dan Disiplin Guru ASN

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In